Begini Modus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin

Begini Modus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin
Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Batamtoday.com)
TANJUNG PINANG - Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Tengku diduga telah merugikan kas Pemkab Anambas hingga Rp 1,2 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dari keterangan saksi, bukti dan gelar perkara, terungkap awal mula dugaan korupsi tersebut.
 
“Sekira awal tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 Pemerintah Daerah KKA menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang berbentuk giro dengan deposit,” ujar dia, Selasa (31/1/2017).
 
Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang kemudian memberikan apresiasi berupa 25 unit sepeda motor Mega-Pro pada tahun 2011 untuk Pemkab Anambas.
 
"Namun yang seharusnya dimasukkan ke kas daerah Anambas, malah dijual dan diberikan untuk kepentingan pribadi," kata Yunan.
 
Tidak hanya itu, Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang, memberikan apresiasi kembali kepada Pemkab Anambas pada Tahun 2011 satu unit mobil Avanza.
 
"Dan itu juga tidak dimasukkan sebagai aset ke kas Daerah Pemkab Anambas," ujar Yunan.
 
Dalam penyelidikannya, Kejati Kepri kembali mengungkap deposito berjangka Pemkab Anambas ke Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang pada tahun 2012.
 
Sekitar Januari 2012, Pemkab Anambas melalai Bank Syariah Mandri Tanjungpinang memberikan dana apresiasi berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner v27 sepesial edition.
 
"Dan itu juga tidak dimasukkan ke kas Pemkab Anambas. Dari rangkaian apa yang dilakukan dengan total Rp.1,2 miliar," kata Yunan.
 
"TM, IP dan KN, kami jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
 
Kejati Kepri mengatakan, selain memeriksa beberapa saksi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 
 
"Seperti janji saya, saya akan konsolidasi kedalam dan saya akan konsolidasi keluar, tidak tertutup kemungkiman ada tersangka lainnya," kata Yunan.
 
Sumber:Batamnews.co.id

Berita Lainnya

Index