Gratifikasi BSM di Pemkab Anambas

Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka

Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka
Kajati Kepri Yunan Harjaka ekspos kasus dugaan gratifikasi BSM di Pemkab Anambas, Selasa (31/1/2017). Dalam kasus ini, Kejati menetapkan Tengku Mukhtarudin mantan Bupati Anambas tersangka, bersama dua orang lainnya/ Foto : tribunbatam/wahib waffa
TANJUNG PINANG - Akhirnya Kejati mengumumkan nama-nama tersangka kasus gratifikasi Bank Syariat Mandiri (BSM) yang mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Anambas. Ekspos dipimpin langsung oleh Yunan Harjaka selaku Kajati Kepri.
 
Yunan menuturkan mantan Bupati Anambas Tengku Muhtarudin ditetapkaan menjadi tersangka kasus ini. Dia saat itu selaku Bupati Anambas sekaligus orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan gratifikasi. Di antaranya yakni tentang pembelian apresiasi bentuk barang setelah uang kas daerah ini masuk ke BSM dalam bentuk penyimpanan Deposito dan Giro.
 
"Mantan Bupati kita tetapkan. Selain itu juga Kabag Keuangan berinisial IP dan ‎juga Kepala Cabang Bank syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang berinisial KN," ujar Yunan didampingi Aspidsus dan beberapa pejabat Kejati Kepri lainya di Kejati Kepri, Selasa (31/1/2017).
 
Mereka terbukti menerima suap atas tuduhan penerimaan gratifikasi sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Diantaranya mobil merk Fortuner, Avanza, dan 25 motor merk honda Megapro. ‎ Pelanggaran hukum disini yakni pemberian yang meskinya digunakan sebagai aset pemerintah, namun disalahgunakan dan dijual.
 
"Mereka menjual dan tidak memasukkan sebagai aset pemerintah. ‎Baik motor maupun mobilnya. Diantaranya ada dua mobil dan sejumlah motor," ujar Yunan.**
 
Sumber: Tribunbatam

 

Berita Lainnya

Index