Pilkada DKI 2017

71 Ribu Warga DKI Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Alasannya

71 Ribu Warga DKI Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Alasannya

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 71.000 warga DKI Jakarta belum memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP). Padahal untuk dapat mencoblos pada Pilgub DKI harus memiliki e-KTP) atau setidaknya mempunyai surat keterangan (suket).

"Kita kesulitan mengejar mwarga yang belum melakukan rekam e-KTP. Catata kami ada 71.000 warga yang belum terekam e-KTP," ungkap Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Selasa (31/1/2017).

Pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan, kesulitan mendata warga karena mereka umumnya tinggal di apartemen. Selain itu kesulitan pendataan juga untuk warga yang terkena gusuran. "Kalau yang tinggal di apartemen umumnya dikunci terus, dikejar tidak tahu," katanya.

Soni menuturkan, apabila sampai hari pemungutan suara warga yang masuk dalam kelompok ini tidak juga bisa ditemukan maka tidak bisa ikut dalam proses pemilihan. "Meskipun menurut KPU besar kemungkinan mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," ucap pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut. 

sumber : sindonews

Berita Lainnya

Index