Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Seorang Pengedar Shabu

Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Seorang Pengedar Shabu
Tersangka pengedar narkoba diringkus Resnarkoba Polres Pelalawan di Dusun Belimbing

PELALAWAN - Resnarkoba polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu AA (27) pada Rabu 13/01/2021 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 Kelurahan Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto menyampaikan, Rabu tanggal 13 Januari 2021 berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah Kelurahan Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit 1 beserta Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.

Pada saat perjalanan di simpang PT. MUPP Tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri di simpang itu mengunakan motor Beat, Tim langsung melakukan pengeledahan dan memanggil warga setempat menyaksikan pengeledahan tersebut.

Saat akan digeledah Tim melihat tersangka menjatuhkan barang bukti diduga shabu 1(satu) paket bungkus plastik bening klep merah, ketika diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan shabu dari Sdr. Indra Babon. Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah sdr. Indra Babon, setelah sampai di rumah Sdr. Indra Babon, Tim tidak menemukan Sdr. Indra Babon (DPO) dan barang bukti, kemudian pelaku AA dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index