2 Pengedar Daun Ganja Kering Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

2 Pengedar Daun Ganja Kering Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Seorang wanita dan pemuda pengedar narkotika jenis daun ganja ditangkap di 2 TKP

KAMPAR - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini 2 orang jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan di wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Penangkapan pertama pada Selasa Siang (12/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB, terhadap tersangka RF alias RIAN (21) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. RF ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka RF mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari RV alias RIA (35) seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumbar, yang saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Resnarkoba Polres langsung memburu target ke daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sekira pukul 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan RV di lokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan RV ini di Gang Bambu kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Di dalam rumah Kontrakannya itu ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index