Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pengedar Narkotika

Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pengedar Narkotika
MKA alias DE terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu

DUMAI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, Selasa (12/01/2021) malam.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah MKA alias DE (44) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

MKA Alias DE (44) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 76,45 gram, 1(satu) unit Handphone merk Redmi warna Merah, 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1(satu) buah kotak handphone merk Realme 7i warna Kuning dan 1(satu) lembar plastik asoi warna hitam.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MKA Alias DE (44) serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Selanjutnya tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

"Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index