Polres Pelalawan Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mr. X

Polres Pelalawan Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mr. X
Penemuan mayat Mr. X pada hari Jumat 25/12/2020 sekira pukul 23.00 WIB di area kebun sawit

PELALAWAN -Tim Gabungan Reskrim Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Langgam, berhasil ungkap dan Tangkap terduga pelaku atas tewasnya seorang Pria berinisial SAZ (25) alias ( Sama Arti Zai ) pada Rabu, (23 12/2020) di areal kebun sawit milik warga, Jalan Poros Pemda Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau. 
 
Pelaku PH (18) alias Putra tertangkap
pada Minggu, (10/01/21) Jam 06.30 WIB
di Daerah Bukit Gabungan Lingkungan 2 Kelurahan Sangunur, Kecamatan Angkola Sangunur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Kapolres Pelalawan AKPB Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasubag Humas Polres Iptu Edy Haryanto menjelaskan, berawal dari Informasi masyarakat ke Polsek Langgam, atas penemuan Mayat tanpa Identitas yang telah membusuk, berjenis Laki-Laki, di area kebun sawit milik warga  bernama Sudiman pada Jumat, 25/12/2020 Jam 23.00 WIB.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Langgam
bergerak Menuju TKP, saat itu korban  ditemukan di dalam parit kebun sawit dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Autopsi. 

Pada Hari Sabtu, 26/12/2020 Tim Reskrim melakukan Penyisiran kembali ke TKP. Dan akhirnya Tim menemukan bercak darah di pondok tempat tinggal karyawan dan tujuh sampel sebagai bukti Permulaan. 

Dalam pengungkapan kasus Pembunuhan   Pada tanggal 27/12/2021, Tim Reskrim olah TKP kembali memeriksa pemilik kebun Sudiman serta pekerja namun tidak ada yang mengenali korban SAZ (25) karena kondisinya sulit dikenali karna tubuh sudah membusuk. 

Tim Reskrim gabungan ini mendapatkan hasil Autopsi, korban dengan luka terbuka pada leher belakang, 7 luka pada bahu serta kepala akibat sajam dan berakibat kepada kematian,

Titik terang mulai kelihatan dengan datangnya seorang saksi ke Polres Pelalawan, yang bernama Ataromi Zai yang mengaku bahwasanya korban itu adalah Adiknya, karena ada ciri fisik dari Korban serta dapat Informasi dari Media,

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan persembunyian tersangka dan melaporkan Kepada Kasat Reskrim AKP Ario Damar 

Kapolres Pelalawan memerintahkan Kasat Reskrim Polres dan Kapolsek Langgam IPDA Fadillah, STRK, MH dan Unit Reskrim Polsek untuk mengejar tersangka. 

Tim gabungan berangkat dari Polres  Pelalawan tanggal 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB, sampai di Daerah Bukit Gabungan  Lingkungan 2 ,Kelurahan Sangunur Kecamatan Angkola Sangunur, Tapanuli Selatan, pada tanggal 10/01/2021 Pukul 16: 30.WIB.

Tersangka PH (18) terduga Pembunuhan 
Ini akhirnya dapat disergap ketika bersembunyi di sebuah pondok. Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal bahwa ianya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAMA ARTI ZAI menggunakan sajam pada hari Rabu tgl 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban.

Selanjutnya tersangka An PH als PUTRA dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan barang bukti sebuah parang Panjang 70 cm gagang plastik warna hijau, satu celana hitam milik tersangka PH (18) satu celana warna dongker milik korban.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index