Dugaan Korupsi Mobiler Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Mobiler Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka
Press rilis Kejari Kuansing

KUANSING - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Mobiler di pembangunan Hotel Kuansing pada tahun 2015, Senin (11/1/202).

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman saat pers rilis dengan awak media di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing. 

"Ya, hari ini kita menetapkan tiga tersangka diantara F selaku PPK, AH selaku PPTK dan RT selaku Direktur PT. Betania Prima dalam kasus dugaan Korupsi mobiler Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD 2015," Ujarnya.

Dikatakan Hadiman, dalam pengadaan mobiler Hotel Kuansing dengan besar anggarkan Rp13,1 miliar ini, PT. Betania Prima hanya mampu mengerjakan pekerjaan dengan bobot 44,5 persen yang seharusnya rekanan mengerjakan 100 persen. 

"Karna PT. Betania Prima hanya menyelesaikan 44,5 persen maka CKTR membayarkan Rp5,2 miliar, ditambah lagi barang-barang yang datang tersebut tidak sesuai spek. Dengan demikian Kerugian negara yakni Rp 5.2 miliar," terang Hadiman.

Lanjutnya, dari tiga orang tersangka ini, salah satunya telah meninggal dunia yakni tersangka RT pada tahun 2017 silam.

"Saat ini penetapan tesangka baru tiga orang, dan tak tertutup berkemungkinan ada penambahan tersangka," tutup Hadiman.(Suan).

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index