Diduga Mobilnya Digelapkan, Warga Desa Gumanti, Peranap Rugi Rp140 Juta

Diduga Mobilnya Digelapkan, Warga Desa Gumanti, Peranap Rugi Rp140 Juta
Ilustrasi
PERANAP - Andi Ruhono (30 Tahun) warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu melapor ke Polsek Peranap, Jum'at 27 Januari 2017. Laporannya  terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MA (50 Tahun) Staf Kantor Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 Januari 2017 dan diketahui sekira pukul 20.00 WIB, di rumah pelapor yang terletak di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
 
Kronologisnya, pada hari Sabtu 7Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka datang menemui pelapor dirumahnya. Pada saat itu, tersangka meminta tolong kepada pelapor agar disewakan mobil Xenia BM 1235 DX Warna Grey (abu -abu Metalik) selama 10 hari dengan alasan untuk keperluan pengurusan KTP masyarakat dan pengurusan harta warisan. "Karena pada itu tersangka mengaku bahwa ia Sekdes Desa Tanjung Beludo, pelaporpun parcaya dan meminjamkan mobilnya, dan tersangka memberikan uang Rp 1 juta kepada pelapor," ujar Yarmen.
 
Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menelpon pelapor, dan menyampaikan kalau mobil masih dipakainya untuk membawa anaknya yang kecelakaan dan di rujuk ke Pekanbaru, tepatnya ke rumah sakit Awal Bros Pekanbaru.  "Pelaporpun percaya dan mengatakan hati-hati," sebut Yarmen.
 
Selanjutnya, merasa curiga, pelapor mencoba mengecek ke rumah sakit Awal Bros, ternyata tidak ada mobilnya tersebut. Kemudian pelapor menelpon tersangka, namun hpnya sudah tidak aktif lagi. "Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 140 juta dan melaporkan ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut," tutup Yarmen. (fer)

Berita Lainnya

Index