Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten

Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten
Tiga pengedar narkoba antar Kabupaten yang diringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

KUANSING - Satnarkoba Polres Kuansing menangkap Dua orang perempuan pengedar Narkotika jenis Shabu dan satu orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi shabu di sebuah warung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dua tersangka ini memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Kemudian dalam pengeledahan ditemukan narkotika jenis shabu yg cukup banyak sekira 23,25 gram.

Sedangkan penangkapan pengedar yakni tersangka Dewi Sri merupakan mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara narkotika juga. Sementara Nur Aliyani serta  serta seorang laki-laki Jufrizal Efendi merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir an. Ari Alamsyah yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat (08/1/ 2021) di Simpang Koran Jalan koridor PT. RAPP, Kec. Singingi Hilir.

Adapaun barang bukti 1(satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1(satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.

"Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu sekira pukul 01.30 WIB telah mengamankan pelaku Dewi, Nur dan Jufriza sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu  dalam kamar di sebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan." Ujar Kapolres.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1(satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1(satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur. Dan 1(satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan di belakang cermin yang tersandar ke dinding kamar tersebut. ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka" Terang Kapolres kembali.

Dikatakannya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index