Dijanjikan Anaknya Masuk Tamtama TNI, Warga Sei Akar, Batang Gansal Rugi Rp80 Juta

Dijanjikan Anaknya Masuk Tamtama TNI, Warga Sei Akar, Batang Gansal Rugi Rp80 Juta
Ilustrasi
BATANG GANSAL - Aidin Silaban (59 Tahun) seorang petani, warga Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Inhu, Riau mendatangi Mapolres Inhu, Kamis 26 Januari 2017 sekira pukul 11.30 WIB.
 
Kedatangannya ke Mapolres Inhu guna melaporkan tersangka berinisial AR, terkait kasus penipuan, sehingga mengakibatkan pelapor rugi Rp 80 juta.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengatakan kasus penipuan tersebut kronologisnya, pada hari Kamis 10 September 2015 sekira pukul 11.00 WIB, Aidin Silaban (pelapor) bersama Toni Silaban (saksi) dan keluarga lainnya datang ke rumah AR (tersangka).
 
Kedatangannya bertujuan untuk mengenalkan anak pelapor yang bernama Christmas yang ingin masuk calon tamtama (Catam) TNI dan ingin memberi uang Rp 25 juta.
 
Pada saat itu, tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa anak pelapor sudah pasti masuk TNI, dan jika tidak masuk, maka duit akan dikembalikan.
 
Kemudian, pada 29 September 2016, tersangka mendatangi rumah pelapor untuk meminta sisa uang yang di janjikan dari awal Rp 80 juta, dan pelapor pun mengasih uang kepada tersangka sejumlah Rp 55 juta.
 
Selanjutnya, tersangka kembali menjanjikan kepada pelapor kalau uang Rp80 juta tersebut sudah untuk semuanya dalam tes Catam, selain itu juga dipastikan anak pelapor pasti lulus Catam TNI. 
 
Namun, setelah itu anak dari pelapor belum sempat mengikuti tes catam TNI tetapi hanya mengisi formulir pendaftaran saja dan seiring berjalannya waktu tidak kunjung ada kabarnya.
 
Kemudian, pelapor menelpon tersangka untuk meminta uangnya Rp80 juta, dimana tersangka janji uang akan dikembalikan jika anak pelapor tidak lulus Tantama TNI. 
 
"Umur anak saya sudah tidak memenuhi persyaratan catam TNI, saya meminta kembali uang yang telah saya serahkan ke AR, namun sampai saat ini tanggal 26 Januari 2017, uang yang saya serahkan kepada AR untuk penerimaan Catam TNI belum di serahkan kepada saya," ujar pelapor.
 
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 80 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan labih lanjut. (fer) 

Berita Lainnya

Index