Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Diringkus Reskrim Polsek Siak Hulu 

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Diringkus Reskrim Polsek Siak Hulu 
AR pelaku penggelapan yang ditangkap di daerah Langgam

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelakunya AR (21) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, ditangkap pada Sabtu sore (26/12/2020) di wilayah Langgam Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya sdri. Suriami Lase warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, korban melapor ke Polsek Siak Hulu karena sepeda motornya jenis Supra X 125 BM-4317-AR dibawa kabur oleh tersangka AR pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Kejadian ini berawal pada Sabtu pagi (19/12/2020) sekira pukul 06.00 WIB, saat itu korban bersama suaminya berangkat dari rumahnya di Desa Pangkalan Baru menuju tempat kerjanya di Pematang Kayu Arang dengan mengendarai dua unit sepada motor.

Sesampai di simpang lintas timur, salahsatu sepeda motor yang mereka bawa yaitu Honda Supra X BM-4317-AR dititipkan di kedai sdr. Rizki bersama kunci kontaknya, setelah itu korban bersama suaminya pergi bekerja di kebun kelapa sawit.

Sekira pukul 17.00 WIB, korban bersama suaminya pulang dari kerja namun mereka tidak mengambil sepeda motor yang dititipkan di kedai sdr. Rizki tadi. Lalu keesokan harinya Minggu (20/12) sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi ke kedai Rizki untuk menanyakan dimana sepeda motornya yang dititipkan kemaren.

Saat itu Rizki menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban disuruh antar ke rumahnya melalui tersangka AR, setelah itu korban langsung pergi ke rumah AR untuk mengecek sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak diantar ke rumah korban namun dibawa kabur oleh AR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp 11 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Ipda Rian Onel bersama tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Selanjutnya pada Sabtu siang (26/12) didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Langgam Kabupaten Pelelawan, kemudian Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka AR, sekira pukul 17.00 WIB sore itu, Tim berhasil mengamankan pelaku dan kemudian membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini, disampaikan bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index