PEKANBARU - Nekat melakukan pencurian sepeda motor, seorang tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah melakukan aksinya di Jalan Impres Toko Bima Motor Variasi Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu 19/12/2020.
Tersangka diketahui inisial AP alias Andre (31) warga Jalan Garuda Sakti Km. 3 Gg Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor berinisial AP alias Andre (31) pada hari Sabtu 19/12/2020 sore.
Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23) sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.
Selanjutnya Korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK miliknya yang sedang diparkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal, Sabtu sore 19/12/2020.
Kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (tkp).
Bersamaan dengan kejadian piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi serta mengamankan tersangka dari amukan massa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah tersangka diamankan barang bukti disita berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1(satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, 1(satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nopol BM 4646 AK.
Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun.

