Asik Main Judi Qiu-qiu di Kedai Kopi, 5 Orang Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Kampar Kiri

Asik Main Judi Qiu-qiu di Kedai Kopi, 5 Orang Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Kampar Kiri
5 pelaku pemain judi qiu-qiu

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 5 orang pria saat bermain judi Qiu-qiu di Kedai Kopi, yang terletak di Jalan Poros Desa Sei Harapan Kecamatan Kampar Kiri pada Sabtu malam (5/12/2020).

Para pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AL (50), PU (32), IR (31), IJ (26) dan RO (22), kelimanya adalah warga Desa Sei Harapan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 7 set kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 1.385.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (5/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Desa Sei Harapan yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit I Reskrim IPTU Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim tiba di lokasi sekira pukul 19.40 WIB dan menemukan sekelompok orang tengah bermain judi jenis Qiu-qiu di sebuah kedai kopi milik sdr. Tarigan, petugas langsung mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti 7 set kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 1.385.000, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 pelaku judi Qiu-qiu ini, disampaikan bahwa ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index