Mendikbud: Permendikbud 75 Bukan Untuk Mewajibkan Pungutan

Mendikbud: Permendikbud 75 Bukan Untuk Mewajibkan Pungutan
Muhadjir Effendy
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, menegaskan Permendikbud nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan. Bukan untuk meligitimasi pungutan dana dari orang tua siswa. 
 
Komite Sekolah hanya berwenang untuk menghimpun dana bantuan dan sumbangan dari luar sekolah.
 
“Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” ujar Muhadjir lewat rilis yang diterima “PR” dari Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
 
Sebelumnya diberitakan, Permendikbud nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah dianggap belum cukup untuk memberantas praktik pungutan liar di sekolah. Aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 itu juga kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
 
Muhadjir menyatakan, melalui aturan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara sumbangan dan pungutan. Menurut dia, Komite Sekolah perlu direvitalisasi karena kemajuan sekolah tak bisa hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. 
 
“BOS itu tak mungkin membuat sekolah maju, dananya tak cukup,” ucapnya.
 
Ia menjelaskan, BOS hadir untuk mewujudkan pelayanan minimal yang bisa dilakukan sekolah. Kendati bisa menghimpun dana dari masyarakat, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 
 
“Komite sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Tapi juga menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi peserta didik,” Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan. 
 
Sumber:Pikiranrakyat.com

Berita Lainnya

Index