Operasi Yustisi Penegakan Perda No. 4 TH 2020, Puluhan Personil Razia Pengendara dan Tempat Usaha

Operasi Yustisi Penegakan Perda No. 4 TH 2020, Puluhan Personil Razia Pengendara dan Tempat Usaha
Tim Yustisi penegakan Perda no. 4 tahun 2020 Provinsi Riau

PEKANBARU - 02 November 2020. Dalam Operasi Yustisi penegakan Perda no. 04 Privinsi Riau kali ini Puluhan personil gabungan terlibat merazia pengendara yang melintas di Jalan Taskurun Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Untuk dapat diketahui Tim Yustisi yang ikut dalam razia masing-masing POM TNI sebanyak 2 orang, personil TNI 20, Brimob 20, Reskrim Polda Riau 10, Lantas 10, Bimmas Polda Riau 5, Shabara 10 dan Satpol PP Provinsi Riau sebanyak 50 orang.

Sasaran operasi juga diberatkan kepada pelaku usaha yang ada di seputaran, terpantau di lapangan petugas memasuki ruko-ruko, tempat-tempat usaha untuk memeriksa setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Komandan Tim (DanTim) 1 penegakan Perda Provinsi Riau no. 4 tahun 2020 AKBP DR. Azwar, SH, MH saat ditemui media ini di lokasi razia menyampaikan, operasi yustisi sekarang ini masih bersifat sosialisasi dan tindakan preventive dari petugas, artinya belum diberlakukannya sanksi secara administrasi untuk Perda No. 4 pasal 44C Provinsi Riau.

"Polda Riau dalam hal ini memback-up Satpol PP Provinsi Riau, ada 3 Tim yang turun secara bergiliran dalam penegakan Perda No. 4 Riau," sebut AKBP Azwar.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya  berdasarkan Perda No. 04 pasal 44C tahun 2020 bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif:

a. Untuk Perseorangan.
 1. Teguran lisan.
 2. Teguran tertulis.
 3. Sanksi sosial dan/atau 
 4. Denda administratif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

b. Untuk Pelaku Usaha.
 1. Teguran lisan.
 2. Teguran tertulis.
 3. Pembubaran kegiatan.
 4. Pencabutan sementara izin dan/atau
 5. Denda administratif sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui angka yang pasti mengenai pelanggar protokol kesehatan yang terjaring. (Syafrial)

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index