Tujuh Tersangka Home Industri Jamu Palsu Cap Tawon Klancen Ditangkap

Tujuh Tersangka Home Industri Jamu Palsu Cap Tawon Klancen Ditangkap
Rilis pers penangkapan tersangka pembuatan jamu palsu

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengungkap home industri pembuatan jamu palsu merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen di Jalan Garuda Sakti Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Pekanbaru, Senin, 23 November 2020 sore.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polsek Tampan, setelah adanya laporan masyarakat, terkait keberadaan home industri jamu yang diduga tindak pidana memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandan Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Persnya pengungangkapan dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu di lokasi industri home Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Jumat (27/11/2020) sore.

Kapolresta mengatakan pada Senin (23/11/2020) sore, Tim Opsnal Polsek Tampan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pelaku memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu di Jalan Garuda Sakti Kel. Air Putih Kec. Tampan Pekanbaru.

Selanjutnya lanjut Kapolresta, Tim Opsnal Polsek Tampan melaporkan informasi kepada Kapolsek Tampan dan Kapolsek Kompol Hotmartiu Ambarita, S.H., S.I.K., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, S.H, M.H bersama Tim Opsnal Polsek Tampan untuk mendatangi TKP.

Setibanya di lokasi industri home jamu palsu merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen, Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku yang memproduksi berinisial EW alias Eko bersama tiga karyawan berinisial NH alias Fadli, Dudung dan Udin yang bagian pengemasan dari pengakuan EW alias Eko saat itu juga langsung diamankan sebagai pengedar berinisial IT Imam Jalan Garuda Sakti KM 1 Gg. Muslimin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru serta satu orang supir yang berinisial Eno. 

Dari pelaku lanjut Kapolresta, petugas berhasil diamankan bahan-bahan dan alat pembuatan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu jamu yang di produksi

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan, guna proses lebih lanjut," beber Kapolresta.  

Berdasarkan pengakuan EW alias Eko industri home jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen baru dibuka 6 (enam) bulan belakang dan aktif beroperasi baru 3 bulan belakang dan sebelumnya sebagai karyawan di daerah Jawa yang berinisiatif sendiri untuk membuka di daerah Pekanbaru yang di suplay oleh temannya oleh tersagka IT alias Imanm dalam hal modal produksi.

"Sedangkan peran EW alias Eko bertugas untuk meracik ramuan dan karyawan hanya bertugas untuk bagian pengemasan dan untuk membuat 1 drum 200 liter yang pertama disiapkan 1 dandang aluminium 200 liter berisi air putih dicampur satu bungkus daun remujung dan kayu manis dan 1 plastik irengan," papar Kapolresta.  

Selanjutnya ramuan yang diracik tersebut lanjut Kapolresta, dimasak sampai mendidih setelah mendidih dilakukan pengadukan dipindahkan dengan ember plastik ke 1 drum yang digunakan untuk mendinginkan sambil menyaring dengan saringan besar. 

"Setelah dingin, selanjutnya dicampur oleh bahan berupa Citrit Acid sebanyak 4 ons, Sodium Benzomat Purox sebanyak 1 setengah cangkir kecil, bahan bahan pemanis buatan bertuliskan IGGA sebanyak 6 ons, lalu diaduk rata dan selanjutnya di tarik oleh pompa dan dipindahkan kedalam drum penyaringan kecil," ungkap Kapolresta.

Usau disaring selanjutnya dinaikkan dengan mesin pompa air keatas tanki yang sudah dimodifikasi, setelah naik keatas tangki dengan slang yang terhubung tangki diisikan ke botol bekas yang sudah ada merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen yang dipesan oleh tersangka IT alia Imam Harris kepada tukang karah – karah.

Tidak sampai distiu sambung Kapolresta, selanjutnya botol yang diisi ditutup dengan mesin pres tutup botol dan di segel dengan plastik yang sudah dibeli sebelumnya menggunakan mesin pemanas segel dan botol yang disegel di masukkan kedalam box bertuliskan Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen isi 12 botol dan siap untuk di edarkan.

"Pengakuan tersangka IT alias Imam Haris, sebelumnya membuka usaha Showroom, namun tidak berjalan dan masih mempunyai modal 200 juta dan berjumpa dengan tersangka EW alias Eko pada enam bulan lalu dan sepakat membuat Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen hanya sebagai pemodal dan mencari alat yang dibutuhkan tersangka Eko serta mencari penampung untuk dipasarkan dan  dikirimkan kepada pemesan dan rata-rata di edarkan diluar Pekanbaru," ungkap Kapolresta. 

Sedangkan dari pengakuan tersangka NH alias Fadli, Dudung dam Udin papar Kapolres, mereka baru bekerja 3 bulan belakangan dan tidak memiliki hubungan keluarga bertugas sebagai bagian pengemasan yang meracik seluruh produksi adalah tersangka Eko dan tidak mengerti bahan apa saja yang dicampurkan.

"Dari pengakuan tersangka Seno selaku sopir produksi jamu tersebut sudah lama ikut dengan tersangka IT alias Haris dan masih ada hubungan keluarga dengannya yang bertugas sebagai supir untuk mengantarkan jamu yang sudah di bungkus dalam kotak sesuai instruksikan tersangka Haris dalam hal penjemputan barang dan pengantaran barang ke daerah pemesan luar kota Pekanbaru," papar Kapolresta. 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merk dan produksi jamu ilegal tersebut papar Kapolresta, antara alain atas pengakukan Eko 190 kotak bertuliskan JAMU JAWA ASLI CAP TAWON KLANCEN isi 12 botol, setengah karung bertuliskan merk SODIUM BENZOAT PUROX, setengah karung bertuliskan CITRIC ACID, 5 (lima) goni besar diduga berisi daun remujung dan kayu manis.

Kemudian setengah goni besar diduga berisi daun remujung dan kayu manis, satu bungkus Bahan pemanis buatan bertuliskan IGGA, 3 (tiga) botol Redfor salah (untuk aroma), 2 (dua) drum ukuran 50 kg bertuliskan CV PANCA PRAKARSA MULIA AROMA MINT HARUM 50 KG, 13 (tiga belas) drum biru berisi air yang sudah dicampur ramuan pembuatan jamu, 6 (enam) BOX IRENGAN, 3 (tiga) karung botol kosong,  1 (satu) karung tutup botol, 2 (dua) press tutup botol, 1 (satu) pemanas segel.

Selanjutnya ada juga 1 (satu) timbangan warna putih, 4 (empat) ember ukuran 5 liter warna hitam, 2 (dua) penyaring besi, 1 (satu) kayu pengaduk, 3 (tiga) baskom kecil, 1 (satu) jeregen 5 Liter madu perasa, 1 (satu) drum biru untuk penyaringan, 5 (lima) dandang alumanium besar berisi air siap masak 3 (tiga) mesin Air, 1 tanki air yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buku catatan kecil, 1 kartu ATM BCA
dan 1 (satu) Note Book.

Sedangkan barang bukti lainnya atas penguasaan tersangka IT alias Haris juga diamankan barang bukti seperti 3 (tiga) faktur pembelian botol, 1 (satu) unit mobil L 300 plat BM 9155 MI serta STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) kartu ATM BRI
dan satu Buku Tabungan BCA.

Sementara untuk pelaku yang diamankan dalam pengungkapan home Industri pembuatan Jamu Palsu atau merek Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen di Jalan Garuda Sakti Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Pekanbaru beber Kapolresta adalalah sebanyak tujuh orang tersangka.

Tersangka pertama berinisial EW alias Eko (48), beralamat di Jalan Garuda Sakti Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Pekanbaru, asal Dusun Banje RT 001 RW 002 Kel/ Desa Bubuk Kecamatan Rogo Jampi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Kemudian tiga karyawan berinisial NH alias Anto (22), Dudung (32) dan Udin (30), yang tinggal ngekos di Jalan Garuda Sakti Gg. Muslimin Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Selanjutnya tersangka kelima berinisial IT alias Haris (33) selaku pemodal dan pengedar tinggal di Jalan Garuda Sakti KM 1 Gg. Muslimin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru dan tersangka Eno (29) sopir, yang tinggal di Jalan Garuda Sakti Gg. Sepakat Kecamatan Tampan Pekanbaru. 

"Atas perbuatan keenam pelaku, tersangka akan diterapkan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kapolresta Pekanbaru

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index