DPRD Satu Suara Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Katingan

DPRD Satu Suara Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Katingan
Bupati Katingan / foto : internet
weRiau.com - DPRD Kabupaten Katingan telah merampungkan konsultasi ke Kemendagri dan DPRD Garut terkait pemakzulan kepala daerah. Langkah ini diambil menyikapi kasus dugaan perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY yang tak lain istri seorang polisi.
 
Disepakati, rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Katingan digelar besok. Agenda utamanya membentuk pansus pemakzulan Yantenglie dari kursi Bupati. Hari ini, DPRD menggelar rapat internal tindaklanjut hasil konsultasi ke Kemendagri dan DPRD Garut. DPRD satu suara untuk membentuk pansus pemakzulan.
 
"Pendapat kawan-kawan dari hasil konsultasi, tetap berkeinginan membentuk pansus pemakzulan. Pembentukan pansus akan diputuskan dalam rapat besok, untuk pembentukan pansus," kata Ketua Fraksi, Gandang Nyaru dari Partai Demokrat, NasDem dan PKPI, Karyadi, saat berbincang bersama merdeka.com, Senin (16/1).
 
"Dari hasil bincang-bincang kita sesama rekan anggota DPRD Katingan, kemungkinan besar riil dibentuk pansus pemakzulan terhadap Bupati Katingan," ujar Karyadi.
 
DPRD Katingan menyikapi serius aspirasi yang berkembang di masyarakat. Mereka menginginkan Ahmad Yantenglie lengser dari kursi Bupati.
 
"Kemendagri juga menyarankan begitu (untuk bentuk pansus pemakzulan). Kan sekarang bolanya ada di tangan DPRD Katingan, berkaitan pelanggaran Undang-undang No 23/2014, walaupun proses hukum perzinahan itu masih ditangani Polda Kalimantan Tengah," ungkap Karyadi.
 
Untuk diketahui, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta. Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan.
 
Akhirnya dia mendapati istrinya tanpa busana bersama pria lain di dalam kamar rumah itu. Belakangan, pria yang bersama dengan FY, diketahui Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Di Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie dan FY, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
 
Sumber:Merdeka.com

Berita Lainnya

Index