Diduga Lakukan Illegal Loging, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Inhil

Diduga Lakukan Illegal Loging, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Inhil
Barang bukti berupa kayu illegal loging yang diamankan pihak polisi di Inhil.
TEMBILAHAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/1/17) sekira pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku yang diamankan masing - masing beinisial U (42) dan Y (32), keduanya warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 
 
Para tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5 meter kubik di Jalan Pekan Arba Ujung, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. 
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan. 
 
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
 
"Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U. Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya," ungkap Kasat. 
 
Kedua pelaku dan barang bukti 5 meter kubik kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk Chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya. 
 
"Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000. Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp2.5 miliar,"tukasnya
 
Sumber:Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index