UMK Inhu 2021 Naik, Bupati Yopi: Pro Kontra Sebuah Hal yang Wajar

UMK Inhu 2021 Naik, Bupati Yopi: Pro Kontra Sebuah Hal yang Wajar
Bupati Inhu, H. Yopi Arianto, SE

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sudah menyerahkan surat usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2021 kepada Gubernur Riau. Dalam usulan tersebut, UMK Inhu tahun 2021 naik 3,27 % dari Rp2.985.193 menjadi RpRp3.082.808.

Terkait naiknya UMK Inhu tahun 2021 tersebut ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat. Hal itu terlihat dari saling adu argumen di media sosial sejak 3 hari terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, SE saat dikonfirmasi Jumat 6 November 2020 mengatakan bahwa pro dan kontra merupakan sebuah hal yang wajar didalam negara demokrasi.

"Biasa aja tu, malah bagus berarti demokrasi di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bupati 2 periode ini.

Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum  2021 sama dengan tahun 2020, Yopi menyebut telah menerimanya. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari kenaikan UMK Inhu tahun 2021 adalah rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten Inhu periode 2019-2022 yang dilaksanakan pada Selasa 3 November 2020 yang lalu dan tertuang dalam berita acara  nomor: 002/BAK-Depekab/XI/2020 dimana keputusannya sepakat menaikkan," jelasnya.

Tak hanya itu, kenaikan UMK Inhu juga mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional 1,85 % dan angka inflasi nasional sebesar 1,42 %.

"Jadi, sesuai dengan aturan hukum antara Surat Edaran dan Peraturan Pemerintah, kan lebih tinggi Peraturan Pemerintah,” ujar Yopi.

Lebih jauh Yopi menyampaikan, walaupun Pemerintah Provinsi Riau tidak menaikkan UMP 2021, namun untuk Kabupaten/Kota di Riau dipersilahkan untuk membuat kebijakan sesuai dengan daerah masing-masing.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan terkait UMK kabupaten/kota agar disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," sebut Yopi.

Pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi.

“Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” pungkasnya.

Sementara itu, Serikat Pekerja Nasional  Kabupaten Indragiri Hulu (SPN INHU ) menyambut baik dengan kebijakan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, SE terkait menaikan Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021.

"Dari yang kami rasakan beliau memang begitu sangat perhatian terhadap nasib buruh/pekerja yang ada di Inhu ini, setiap permasalahan buruh yang ada selalu di respon dengan cepat, agar segera di selesaikan sehingga apa yang menjadi hak buruh dapat diterima," ungkap Sawal Harapap selaku Ketua DPC SPN Inhu.

Atas perhatian Bupati Inhu terhadap kaum buruh di Inhu ini, Sawal menyampaikan bahwa sudah selayaknya kaum buruh atau pekerja yang ada di Inhu untuk memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut.

"Kami juga berharap agar kebijakan-kebijakan bupati ini dapat dilanjutkan bupati selanjutnya," pintanya.

Mengingat saat ini tahun politik, Sawal berpesan kepada kaum buruh di Inhu untuk lebih cerdas menilai calon peminpin Inhu kedepan.

"Mari kita lebih cerdas menilai calon peminpin Inhu kedepan, pilih yang berpihak kepada nasib buruh/pekerja dan tentunya dapat melanjutkan kebijakan-kebijakan yang berpihak terhadap nasib buruh di Inhu," ajaknya. 
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index