Sengketa Lahan Makin Pelik, Kedua Pihak dari Desa Alim Vs Desa Kepayang Sari Berbalas Serang

Sengketa Lahan Makin Pelik, Kedua Pihak dari Desa Alim Vs Desa Kepayang Sari Berbalas Serang
Tamrin Syam

INHU - Sengketa lahan kebun kelapa sawit antara masyarakat desa Alim - desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) makin pelik saja. Pasalnya, keduabelah pihak sama sama menuturkan kisah dan cerita yang saling membenarkan.

Dimulai dari penyampaian pihak masyarakat desa Kepayang Sari melalui ketua KUD Motah Makmur, Sudirman menuturkan jika sesungguhnya gugatan beberapa warga desa Alim terkesan aneh. Anehnya, kata Sudirman, saat ini masyarakat Alim mengklaim lahan yang berada di blok L, sementara pada awal sengketa pada tahun 2009, masyarakat Alim melakukan pembabatan kebun di blok K.

"Kalau iya mereka punya hak, mengapa klaim itu tak dilakukan di blok K, kok sekarang pindah di blok L " protes Sudirman, Selasa (3/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB di simpang tiga desa Aur Cina.

Hal senada disampaikan oleh anggota KUD Motah Makmur, Abdul Karim (54) mengatakan kejanggalan lain. Adalah ketika masyarakat desa Alim mengaku jika di lahan L itu miliknya, seharusnya ada inclub inclub pertanda ada garapan masyarakat.

Namun tak seorang Alim pun ada memiliki garapan di blok L itu, melainkan milik warga dusun Lubuk Sungkai desa Kepayanh Sari, " Kalau mereka punya lahan kok ndak ada satu pun warga desa Alim yang punya ingklaban lahan di blok L ?" ungkap Karim dengan nada tanya.

Lain orang lain cerita. Pihak desa Alim, melalui pendamping kuasa hukum, Arbain saat dikonfirmasi RiauKarya.com mengatakan sah-sah saja sebuah cerita pengakuan. Arbain masih keukeuh dengan harapannya yakni mempertanyakan pada PT. Tasmapuja sebagai pihak pengelola lahan sengketa yang dimaksud.

Arbain menegaskan jika dirinya tetap akan mempertanyakan, terkait darimana dan dari siapa perusahaan itu memperoleh lahan hingga saat ini dijadikan kebun inti. Kebun inti seluas 110 ha itu juga saat ini diketahui dijadikan kebun konvensasi masyarakat petani plasma yang belum menerima jatah kebun dari PT itu, " Kami akan menekan perusahaan tentang darimana dan dari siapa lahan itu didapat " tegasnya.

Senada disampaikan oleh tokoh masyarakat juga ketua BPD Alim, Tamrin Syam kepada RiauKarya.com mengatakan ada dua faktor yang jadi kesalahan fatal masyarakat desa Kepayang Sari dalam menguasai lahan 110 ha itu.

Pertama, adalah pengakuan yang didasari tanpa data dan legalitas tanah. Kedua, ketidakfahaman terhadap ketentuan ketentuan peta wilayah desa sesuai Peraturan daerah (Perda) tahun 2004, terkait batas wilayah desa Cenaku kecil hingga pemekaran seluas 4x8 m2 untuk desa Kepayang Sari. (by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index