Tanah Persukuan Vs Kelompok Tani Plasma

Ada Kuburan Di Tanah Sengketa

Ada Kuburan Di Tanah Sengketa
Syahdan

INHU - Setelah mengamuk dalam sidang mediasi oleh beberapa sebab, Syahdan (66) kembali bantah beberapa tudingan seterunya dari kelompok tani Gudang, desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (27/10) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Memang, dikatakan oleh Syahdan, penyebab beruntun telah terjadi dan dilakukan oleh seterunya itu. Penyebab ia mengamuk diantaranya adalah, terpasangnya portal ilegal yang menghalangi keluar masuknya ke kebun bermasalah, cecaran kata kata seteru yang bernada memojokannya dalam sidang, dan yang terpenting adalah bahwa lahan yang saat ini akan direbut kelompok tani Gudang itu benar benar hak milik persukuan yang ia wakili, " mengapa masih ngotot jika itu hak mereka ?! " katanya gusar.

 

Menurut Syahdan, bukti akurat atas lahan persukuannya itu adalah adanya makam nenek moyang suku Sungai Sangka. Kini pekuburan itu sudah musnah digusur menjadi kebun kelapa sawit. Nah, kata Syahdan, ini pertanda bahwa lahan yang jadi persengketaan itu adalah milik persukuanya. 

 

Selain bukti pengakuan keluarga pemilik makam, Syahdan juga mengaku memiliki skets area dan bukti adanya area pedusunan suku Sungai Sangka juga bekas tempat tinggal nenek moyang persukuan tersebut, " ini kan jelas jika lahan itu milik kami, lalu dasar apa yang membuat orang orang kelompok tani Gudang itu mengatakan itu lahan mereka " sanggah Syahdan.

 

Syahdan menjelaskan lahan sengketa yang dimaksud adalah lahan persukuan Sungai Sangka yang ia wakili. Selain mengaku bahwa dilahan sengketa itu adalah area pedusunan masyarakat dengan bukti pemakamannya  Syahdan juga merunutkan riwayat lahan diawali sejak tahun 2003. Dimana saat itu kembali diperjelas adanya persukuan di desa Cenaku Kecil dan Kepayang Sari.

 

Kemudian pada tahun 2004, persukuan pun sama sama berjuang mendudukan masing masing lahan persukuannya. Seiring jalannya proses pembangunan kebun plasma oleh PT. Tasma Puja, dan terjadi kerancuan masalah penataan lahan peruntukan plasma, akhirnya pada tahun 2009 kepala desa Cenaku Kecil, A. Yani dan Kepala desa Kepayang Sari, Asli Jaya membuat keputusan. 

 

Keputusan yang dimaksud adalah lahan persukuan sungai sangka dikembalikan lagi pada mpunya, " nah ini dia lahan kami yang kini mau diambil paksa oleh kelompok tani gudang desa Kepayang Sari itu " ujar Syahdan seraya menunjukan berkas dan surat tanah sengketa itu.

 

Pihak kelompok tani Gudang, desa Kepayang Sari melalui Sudirman saat dikonfirmasi riaukarya.com hanya menyampaikan jika pihaknya bakal mengkaper statmen Syahdan. Namun Sudirman hanya bisa meminta waktu kapan ia memberikan pernyataan balasan buat Syahdan, " besoklah saya beri keterangannya " tutup Sudirman melalui pesan sellulernya. (by)

Berita Lainnya

Index