Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Seorang Terduga Pengedar Shabu di Desa Mulya Subur

Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Seorang Terduga Pengedar Shabu di Desa Mulya Subur
Tersangka pengedar shabu di Desa Mulya Subur

PELALAWAN - Selasa (27/10) Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang terduga pengedar shabu IS(40) di Desa Mulya Subur  RT 03 RW 01 Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan pada Senin tanggal 26 Oktober 2020.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mulya Subur RT 03 RW 01 Kec. Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II  ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.

Kemudian pada Senin(26/10) sekira pukul 20:00 WIB, di sebuah warung kopi Team memancing terduga pelaku keluar dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti, kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan berupa 5(lima) paket Shabu yang terletak di bawah mesin cuci yang di bungkus dengan kotak rokok dunhill.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 05 (lima) paket Shabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1(satu) buah kotak rokok Dunhill, 5(lima) paket Shabu dengan kertas bening Klep merah, 1(satu) Unit Handphone Asus warna putih biru.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini tidak mengakui barang shabu tersebut miliknya.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto membenarkan penangkapan IS(40), seorang terduga pengedar shabu di Desa Mulya Subur

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Berita Lainnya

Index