Sudah Ribuan Terjaring Razia, Kesadaran Masyarakat Untuk Patuhi Protkes Masih Kurang

Sudah Ribuan Terjaring Razia, Kesadaran Masyarakat Untuk Patuhi Protkes Masih Kurang
Tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Inhu menggelar operasi yustisi dipusat perbelanjaan kota Rengat

TIDAK dapat dipungkiri, kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokoler Kesehatan (Protkes) sebagai upaya dalam memutus mata rantai serta menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) masih kurang.

Buktinya, baru sekitar dua bulan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar dilaksanakan, namun sudah ribuan warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, terutama tidak memakai masker terjaring razia yustisi pada 14 Kecamatan se Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Inhu, Gandi Hernawan, SE didampingi Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP Inhu, Aldiar Susenra S.STP, M.Si diruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2020 menjelaskan, pada bulan September 2020 lalu, terjaring sebanyak 2030 warga yang tidak memakai masker.

Kemudian, lanjutnya, dari tanggal 1 sampai 26 Oktober 2020 telah terjaring sebanyak 2014 pelanggar protokoler kesehatan. "Total sejak September hingga 26 Oktober 2020 sebanyak 4144 warga yang terjaring razia yustisi dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Inhu," ucapnya.

Selain warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, tim juga menjaring para pelaku usaha seperti kedai kopi, toko kelontong, Toserba, mini market serta tempat usaha lainnya yang menjadi pusat keramaian.
"Ada 10 pelaku usaha yang terjaring razia dan diberikan sanksi tertulis, pelaku usaha tersebut harus menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer," ucapnya.

Sejauh ini, sanksi yang diberikan pada masyarakat pelanggar protokoler kesehatan masih dalam kategori bobot ringan, yakni sanksi sosial dan teguran tertulis, belum mengarah pada sanksi bobot berat. 

Diungkapkannya, operasi yustisi tidak hanya dilaksanakan oleh Satpol PP saja, tapi bersama-sama dengan pihak kepolisian, TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Inhu yang tergabung dalam tim pemburu teking Covid-19 yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Inhu, 14 Kecamatan.

Operasi yustisi oleh tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Inhu, tidak hanya dilakukan pada siang hari, tapi juga malam hari, dengan demikian dalam sehari, dilaksanakan minimal dua kali operasi secara bersama-sama.

Mengingat masih tingginya angka pelanggaran protokoler kesehatan oleh masyarakat Inhu, maka atas nama Pemkab Inhu dan tim Pemburu Teking Covid-19, diharapkan pada segenap lapisan masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan dengan cara menerapkan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak atau menghindari kerumunan demi kesehatan bersama serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.

Feature ditulis oleh : Efril Reza

Berita Lainnya

Index