Sosialisasi Pelarangan Tarik Paksa Kendaraan Kredit Perlu Digaungkan

Sosialisasi Pelarangan Tarik Paksa Kendaraan Kredit Perlu Digaungkan
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah mulai menyosialisasikan pada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi.
 
"Jadi ada mekanisme pelaporan oleh konsumen jika masih terjadi kejadian penagihan paksa. Harus jelas konsumen ke mana melapornya, ini penting," tegas Sekertaris YLKI Agus Suyatno.
 
Menurut Agus, aturan ini harus mulai ditegaskan. Jangan sampai hadirnya peraturan pelarang penarikan paksa kendaraan bermotor ini menjadi semacam kertas belaka. 
 
"Kita minta ada akses poin pengaduan dan pengawasan lapangannya. Karenakan selama ini penarikan paksa menjadi potensi pelanggaran yang tetap akan besar,"ujarnya.
 
Sekedar informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
 
Di mana menurut Undang-Undang No 42 tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
 
Artinya perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. (okz)

Berita Lainnya

Index