Syahdan Cs Bantah Tudingan Kuasai Kebun Petani

Syahdan Cs Bantah Tudingan Kuasai Kebun Petani
Sidang mediasi antara keduabelah pihak dalam persengketaan lahan

INHU - Diperlakukan seperti penjarah, Syahdan (60) membantah tudingan Sudirman Cs yang menganggap bahwa dirinya seorang oknum perampas hak orang lain, "sama sekali tidak benar justru mereka telah mengada ada dan membuat peta versinya sendiri " tukas Sadan yang juga mantan Kepala desa Cenaku Kecil kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diera 90 an itu.

Ungkapan itu disampaikan kepada RiauKarya.com, Sabtu (17/10) sekira pukul 14.00 WIB melalui selulernya. Bahkan Sadan yang mengaku telah memakai seorang pengacara, Alhamran Ariawan SH, MH dalam mempertahankan hak tanah persukuannya itu balik ancam Sudirman Cs dari desa Kepayang Sari untuk gelar sidang di meja hijau.

Syahdan mengatakan jika kebun kelapa sawitnya seluas 43 hektar yang kini diperebutkan oleh Sudirman Cs itu adalah benar benar hak milik pihaknya sebagai hak tanah persukuan yang dibentuk sehak tahun 2003. Terkait 16 ha lahan yang dianggap Sudirman Cs sebagai jatah tanah persukuan iyalah salah besar, sebab 16 ha lahan itu adalah kepemilikan pribadinya alias bukan tanah persukuan.

Syahdan menceritakan, terbentuknya persukuan di desa Kepayang Sari dan desa Cenaku Kecil memang bertujuan menyatukan masyarakat yang memiliki kemajemukan di desanya. Namun pada tahun 2009 missi penanganan lahan persukuan disetujui oleh kepala desa Cebaku Kecil, A. Yani sebagai desa induk. Persetujuan juga ditandatangani kepala desa Kepayang Sari, Asli Jaya sebagai desa yang dimekarkan pada tahun 2004 dari kekuasaan desa Cenaku Kecil.

Lantas? Menurut Syahdan Cs, bagaimana bisa ia dikatakan merampas lahan kelompok tani Gudang, sementara pihaknya telah memiliki legalitas tanah itu secara akurat dari pemerintahan desa Cenaku Kecil yang faktanya dirinya sendiri kala itu menjabat selaku kepala desa. Menurut Sadan, desa Kepayang Sari dimergerkan tahun 2004, " bagaimana mungkin mereka mengaku lebih tau peta sementara mereka masih menjadi warga saya di Cenaku Kecil, tanah bersurat sangat jelas " celetuk Sadan.

Sementara, pendamping kuasa hukumnya, Alhamran Ariawan SH, MH saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan telah ada salah tafsir dalam prinsip orang orang desa Kepayang Sati itu. Alhamran menjelaskan jika lahan 43 ha milik kliennya itu merupakan area tanah persukuan Sungai Sangka yang diwakili oleh Sadan.

Alhamran melanjutkan, terkait alasan gugatan Sudirman Cs yang mengeluarkan peta perkebunan plasma dibawah naungan KUD Motah Nakmur. Kata Alhamran, kepemilikan Sadan Cs atas lahan seluas 234 ha itu didasari berita acara pengembalian lahan dari ketua KUD Motah Makmur pada tahun 2014. Kala itu ketua KUD terkait, Samsuar menyatakan lahan tersebut dikembalikan lagi ke persukuan Sungai Sangka, " artinya keberadaan lahan itu telah dikeluarkan dari peta perkebunan plasma dibawah kelola KUD Motah Makmur " sanggahnya.

Kemudian, posisi lahan juga telah dibubuhkan dalam surat keterangan sempadan antar suku. Dalam surat sempadan itu juga dibubuhi tandatangan Kades, Sadan, Pihak LKMD, lembaga adat dab saksi saksi yang datang dari ninik mamak masyarakat adat dari kedua desa itu, " dan suratnya ini ada " imbuh Alhamran seraya menunjukan selembar surat dari tas penyimpanan.

Terkait keengganan Sadan Cs menghadiri kegiatan peninjauan lahan sengketa itu juga mempunyai dasar-dasar terbubuh dalam surat keberatan peninjauan lapangan. Dan surat itu, kata Alhamran lagi, telah ia sampaikan kepada Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Cenaku dan lembaga adat setempat, " ini suratnya pak " tutup Alhamran sembari menunjukan 3 lembar kertas bersurat pernyataan keberatan dari pihak Sadan Cs. (by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index