Ultimatum,

Darimana PT. Tasmapuja Peroleh Lahan 110 Ha ?

Darimana PT. Tasmapuja Peroleh Lahan 110 Ha ?
Arbain

INHU - Penerima kuasa gugatan masyarakat desa Alim kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), atas hak lahan seluas 110 hektar di area perkebunan PT. Tasma Puja, Arbain meminta pada siapapun pihaknya untuk tidak melakukan pengelolaan sedikitpun, terutama PT. Tasma Puja.

PT. Tasmapuja diketahui saat ini sebagai pihak pengolah lahan sengketa tersebut. Namun persengketaan itu justru telah menyeret sebagian masyarakat desa Kepayang Sari jadi lawan tuntutan perkara.

Sebagian masyarakat desa Kepayang Sari adalah pihak yang diindikasi telah menyerahkan lahan tersebut. Penyerahan lahan diduga terjadi ditahun 2009 kala PT. Tasma Puja harus menyediakan kebun plasma agar cukup diperuntukan buat calon petani plasma kemitraannya di desa Kepayang Sari.

Namun dugaan masyarakat Alim itu tak pernah mendapat pengakuan secara tegas dari pihak PT. Tasma Puja. Terbukti, sejak tahun 2009 kasus itu bergulir hingga saat ini. Mediasi berulang dilakukan oleh pihak pemerintah melalui beberapa kebijakan Camat Batang Cenaku. Namun, pihak desa Kepayang Sari, yang diduga telah menjadi pihak penyerah lahan itu mempertahankan dengan gigih dengan alasan bahwa lahan 110 ha yang saat ini berada didalam kelolaan PT. Tasma Puja itu merupakan hak miliknya.

Perang bukti berlangsung. Baik data maupun pengakuan dan saksi didatangkan pada setiap acara mediasi yang digelar Camat. Dipihak Alim diketahui selalu mengandalkan data, baik peta wilayah batas maupun dokumen lama adat ninik mamak yang masih tersimpan rapi.

Sedangkan dari pihak Desa Kepayang Sari selalu mengedepankan bukti bukti kuat keberadaannya menggarap lahan itu sejak tahun 1980. Masyarakat desa Kepayang Sari mengaku jika sejak tahun itu pula mereka telah bercocok tanam dihamparan lahan seluas 110 ha yang kini sudah jadi perkebunan kelapa sawit PT. Tasma Puja.

Penerima kuasa tuntutan masyarakat desa Alim yang juga merupakan aktivis Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia - Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI-SKBN), Arbain mempertanyakan darimana lahan 110 ha itu bisa berada ditangan PT. Tasma Puja dan kekuatan apa yang jadi dasar perusahaan itu menguasai lahan, " darimana perusahaan memperoleh lahan itu dan apa kekuatannya hingga lahan itu bisa dikuasainya " ujar Arbain, Senin (19/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Arbain juga menjelaskan jika urusan kasus yang tengah dipercayakan kepadanya itu telah menjadi surat  Perlindungan Hukum (PERKUM) yang telah dilayangkan pada presiden RI. Bahkan suratnya itu telah jadi tembusan ke beberapa instansi dan institusi pemerintah daerah yang berkaitan dengan urusannya itu. 

Arbain berharap masalah bisa duduk segera oleh sebab kasus itu sudah sampai ditangan para pemegang wewenang dan kekuasaan pemerintahan. Pihak PT. Tasma Puja melalui manager, Wawan dikonfirmasi belum membalas pesan awak media ini hingga berita ini dinaikan pukul 12.32 WIB. (by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index