Kasus Tanah di Batang Cenaku Alot Dimediasi,

Saling Klaim Kepayang Sari Vs Sadan Cs dari Cenaku Kecil

Saling Klaim Kepayang Sari Vs Sadan Cs dari Cenaku Kecil
Dari kanan Sudirman, Abdul Karim dan Honda saat menjelaskan kasus sengketa lahan anggota kelompok tani Gudang Vs Sadan Cs

INHU - Selain sengketa yang sudah ditabuh masyarakat desa Alim ss Kepayang Sari di kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kasus serupa ternyata telah terkemas secara bersamaan menimpa anggota kelompok tani desa Kepayang Sari. Namun kasus ini adalah persengketaan yang mengetengahkan perebutan hak lahan antara masyarakat desa Kepayang Sari Vs Sadan Cs dari desa Cenaku Kecil.

Adalah pertikaian keduanya atas lahan seluas 234 hektar. Lahan tersebut saat ini telah menjadi perkebunan kelapa sawit hasil pengolahan PT. Tasmapuja dalam pola plasma. Menurut pihak masyarakat Kepayang Sari menganggap jika lahan itu adalah kebun plasma milik kelompok tani yang bergabung dalam pengelolaan Koprasi Unit Desa ( KUD) Motah Makmur yang menaungi tiga desa sekaligus, desa Kepayang Sari, Anak Talang dan desa Cenaku Kecil.

Sama halnya kasus sengketa lahan Desa Alim Vs Kepayang Sari, kasus ini juga telah terjadi saling claim kepemilikannya. Keduabelah pihak saling bertikai mempertahankan anggapan masing masing. Desa Kepayang Sari melalui kiprah Sudirman Cs menyatakan siap merebut lahan tersebut dan akan diperuntukan buat semua anggota yang tergabung dalam kelompok tani Gudang dusun kuno, Sungai Sangkar.

Sedangkan dari desa Cenaku Kecil melibatkan nama Melalui kiprah pengurus Koprasi Unit Desa, lahan seluas 234 ha yang saat ini dikuasai pihak lain itu juga tengah diupayakan rebut. Hingga kepada RiauKarya.com beberapa pihak masyarakat desa Sahdan Cs. Syahdan alias Sadan Cs saat diketahui saat ini justru bertindak selaku penguasa lahan tersebut. Bahkan dalam upaya mempertahankan claimnya, Sadan telah menunjuk seorang pendamping kuasa hukum, Alhamran Ariawan SH, MH.

Kepada awak media ini, pihak masyarakat desa Kepayang Sari melalui Sudirman yang juga selaku ketua KUD Motah Makmur menyatakan siap merebut lahan tersebut dari tangan Sadan Cs. Atas nama anggotanya dari kelompok tani Gudang, Ia bersama rekanan menyatakan siap dan bakal melakukan upaya pengambilan hak itu kembali dari tangan para tangan Sadan Cs apapun caranya sekalipun harus menempuh jalur hukum, " ini hak anggota kami dari kelompok tani Gudang desa Kepayang Sari " katanya, Jumat (15/10) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut ketua KUD Motah Makmur juga tokoh masyarakat desa Kepayang Sari, Sudirman mengatakan sejatinya lahan seluas 234 ha berada di kelompok tani Gudang yang dinaungi oleh koprasi yang ia pimpin. Lahan itu berada di dusun kuno Sungai Sangkar. Namun faktanya saat ini lahan tersebut amburadul oleh tangan ambisi pihak ketiga yang menguasai lahan tanpa dasar dasar yang kuat.

Lahan seluas 234 ha itu saat ini didapati sebagian telah terjual oleh segelintir orang ketiga yakni Sadan Cs dan sebagian lagi justru dikuasainya dengan dalih lahan persukuan. Lahan persukuan yang dimaksud adalah lahan yang diperuntukan sebagai garapan anggota persukuan masyarakat yang terbentuk pada tahun 2003. 

Menurut Sudirman, pihak Sadan Cs mengolah lahan secara membabi buta tanpa melihat peta sebenarnya, hingga saat ini sudah dalam kondisi menjadi kebun kelapa sawit berproduksi. Seperti halnya kepemilikan Sadan Cs yang memiliki kebun kelapa sawit berproduksi seluas 43 ha dalam area 234 ha lahan di area Sungai Sangkar atau kelompok tani Gudang. Sementara ratusan hektar di area itu juga diketahui telah terjual oleh Sadan Cs ke pihak lain, " ia menduduki 43 hektar kebun plasma kami, dan ratusan hektar dilahan itu juga habis terjual oleh mereka " tutur Sudirman.

Dituturkan Sudirman dkk, jika terjarahnya ratusan hektar lahan desa Kepayang Sari itu diawali oleh gerakan persukuan yang diprogram oleh masyarakat desa Kepayang Sari pada tahun 2003. Program persukuan itu sejatinya dulu dibentuk bertujuan untuk mempersatukan kemajemukan masyarakat semata didesa tempat ia tinggal.

Pembentukan tim persukuan itu juga dimanfaatkan dalam upaya mensukseskan program kebun plasma dari kehadiran PT. Tasmapuja yang masuk pada tahun 2007 yang menerima kemitraan pengolahan lahan menjadi kebun plasma kelapa sawit untuk desa Kepayang Sari, Anak Talang dan desa Cenaku Kecil. 

Namun agaknya misi tim persukuan berubah seiring hamparan kebun sawit yang menghijau terwujud. Pemanfaatan beberapa oknum itu melancarkan misi penguasaan lahan yang sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit di area 234 hektar itu. Hingga misi persukuan yang bergerak dibidang pertanahan pada akhirnya disetujui oleh kepala desa yang berkuasa pada masa itu, kades Kepayang Sari, Asli Jaya, Kades Anak Talang, Enggok dan Kades Cenaku Kecil, A. Yani.

Menurut Sudirman, Kendati perubahan itu diketahui oleh Kades namun bukanlah bebas bagi masyarakat menentukan masing masing hak lahan, " Ada aturan sesuai hak kepemilikan sesuai kedudukan wilayahnya masing masing " kata Sudirman.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang pengurus kegiatan persukuan desa Kepayang Sari, Hondha. 

Pria yang akrab disapa Honda ini juga menyatakan jika pihak lain mengklaim lahan persukuannya itu ada dikawasan kelompok tani Gudang di Sungai Sangkar itu salah besar. 

Ada peta yang menjadi petunjuk kepemilikan itu. Namun pihak penjarah memilih lahan bukaan PT. Tasmapuja yang ada dikelompok tani Gudang lantaran berhasrat memiliki area yang telah menjadi kebun kelapa sawit yang subur.

Menurut Honda, padahal pada saat dilakukan upaya pembukaan lahan persukuan dengan melakukan perstakingan lahan justru pihak ketiga itu termasuk Sadan mengetahui jelas dimana letak lahan persukuan itu berada. Bahkan Sadan Cs sendiri kala itu melarang dirinya untuk membuka dan menanami lahan staking seluas 16 ha. dikatakan oleh Sadan melalui penuturan Honda, jika 16 ha lahan larangannya itu adalah milik persukuannya.

Namun lain ladang lain belalang, setelah melihat keberhasilan PT. Tasmapuja mengolah lahan plasma tiba tiba Sadan Cs mencolot dan beralih dari lahan larangan yang dimaksud sebelumnya dan tiba tiba sudah menguasai area 234 ha yang sesungguhnya merupakan hak kelompok tani Gudang yang dinaungi KUD Motah Makmur. 

Penguasaan lahan itu berjalan hinga saat ini dan menjadi bahan perebutan antara kelompok tani Gudang Vs Sadan Cs, " padahal lahan itu milik petani kami dalam kelompok tani Gudang di Sungai Sangka " tutur Honda sambil tertawa sinis.

Terkait upaya untuk meluruskan perkara ini juga sudah dilakukan mediasi hingga dua kali. Bahkan baru baru ini telah dilakukan peninjauan langsung area. Peninjauan itu dalam upaya menyesuaikan peta area yang resmi dibuat berdasarkan luasan lahan yang dicakup oleh kuasa pengelolaan KUD Motah Makmur dengan peta tanah tanah persukuan yang sesungguhnya. Namun Sudirman, yang didampingi Honda, Abdul Karim mengatakan dalam peninjauan area diundang juga Camat, Kapolsek Batang Cenaku.

Dalam undangan tercatat nama Sadan Cs. Namun sayang pria sesepuh masyarakat kedua desa yang juga mantan Kades Cenaku Kecil itu tak hadir dalam kegiatan itu. Sementara Sadan Cs melalui kuasa hukumnya, Alhamran Ariawan SH.MH saat dikonfirmasi riaukarya.com menyangkal jika pernyataan Sudirman Cs itu terbalik. 

Alhamran berjanji akan segera mungkin menyampaikan bantahan juga klarifikasi pada awak media ini. (by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index