Penyelesaian Sengketa Lahan Ditawar Usai Pilkada

Penyelesaian Sengketa Lahan Ditawar Usai Pilkada
Rapat mediasi Desa Alim vs Kepayang Sari baru baru ini di kecamatan Batang Cenaku

INHU - Sulitnya menempuh jalan damai buat kasus sengketa lahan desa Alim vs Kepayang Sari membuat Camat menawarkan satu solusi. Solusi itu adalah proses mediasi ditunda hingga Pilkada kabupaten Infragiri Hulu (Inhu) selesai.

Camat Batang Cenaku, H. Mas'ud SE dalam kesempatan mediasi pada Rabu (14/10/2020) di gedung pertemuan kantornya menyampaikan tawaran itu. Bahkan tawaran itu tak hanya bermaksud menunda belaka, namun dengan satu syarat ada insentif sebesar 15 persen buat masyarakat kedua desa yang tengah berseteru itu hingga Pilkada Inhu usai ditaja.

Tawaran Camat pun sontak dicounter oleh masyarakat desa Alim. Masyarakat tersebut mengemukakan pendapatnya jika tawaran solusi yang disampaikan oleh Camat sejatinya baik demi mengondusifkan suasana daerah yang tengah diselimuti aura politik. Namun, menurut masyarakat desa Alim melalui pendamping kuasa hukumnya, Arbain mengatakan tawaran itu tak ada kaitannya dengan sengketa tanah atau batas kedua desa naungan yang semakin berkecamuk.

Arbain mengatakan tidaklah logis jika urusan Pilkada menjadi ganjalan tuntutan masyarakat atas hak milik tanah leluhurnya itu. Toh, kata Arbain lagi, bukankah pemerintahan harus aktif berjalan melayani masyarakat, terlebih masalah yang berpotensi besar dengan konflik, " menurut saya tak logis jika kita harus menunggu Pilkada, toh ini kepentingan masyarakat yang butuh penanganan langsung untuk mencegah konflik " tegas Arbain.

Masih kata Arbain, jika tawaran Camat itu berdasarkan kepentingan Pilkada bisa dianggap maklum. Namun jika untuk kepentingan pihak peguasa lahan saat ini yakni PT. Tasma Puja sebaiknya ada cara yang lebih baik. Menurut Arbain, silahkan PT. Tasma Puja ambil itu pokok sawit yang telah ditanami di lahan 110 ha yang diclaim masyarakat Alim sebagai hak nenek moyang. Bahkan jika perlu silahkan ambil pokok sawit itu hingga akar akarnya, namun dengan satu catatan.

Satu catatan yang dimaksud Arbain adalah pihak Pengelola atau PT. Tasma Puja saat ini harus siap menanggung konsekwensinya sebagai pihak yang telah gegabah merampas hak masyarakat. Sudah barang tentu harus ada perjanjian terkait kemampuan perusahaan itu memberikan konfensasi kepada masyarakat Desa Alim yang sudah jelas jelas telah dirugikan selama 10 tahun lebih, terhitung sejak 2009 perkara ini digugat oleh desa Alim, " silahkan ambil pokok sawit itu sejalian akarnya, tapi jangan lupa hitung kerugian kami " kata Arbain.

Sementara di pihak Desa Kepayang Sari melalui beberapa orang tokoh masyarakat juga menyampaiakan claimnya. Claim itu tak jauh beda dengan maayarakat desa Alim, yakni merasa memiliki hak atas lahan 110 ha yang saat ini sudah jadi kebun sawit PT. Tasma Puja. Seperti halnya ungkapan Sudirman yang juga ketua KUD Motah Makmur. Menurut Sudirman, terkait konfensasi 15 persen yang ditawarkan oleh Camat jangan diharap oleh desa Alim.

Sebab kata Sudirman, masyarakat desa Kepayang Sari lah yang lebih berhak memiliki 110 ha lahan bermasalah itu. Bahkan kata Sudirman, pihaknya tak akan menyetujui saran saran yang dilontarkan oleh Camat Batang Cenaku. Sudirman menjelaskan jika kepemilikan lahan 110 ha itu dititik beratkan dari bukti penggarapan lahan oleh warga desa Kepayang Sari sejak tahun 1980. Bahkan terkait gugatan masyarakat desa Alim di 2009 telah mengakibatkan tanaman kelapa sawit rusak karena dibacoki warga desa Alim, dan tindakan ini sudah ia keluhkan pada Kapolsek Batang Cenaku belum lama ini.

" Pihak kita tidak akan memberikan konpensasi ke pihak Alim, kalau PT Tasmapuja mau memberikan teserah yang penting masyarakat kami harus cukup lahan kompesasinya, soalnya lahan 110 ha itu benar benar punya masyarakat Kepayang Sari" urai Sudirman via seluler kepada awak media ini, Kamis (15/10) sekira pukul 11.00 WIB. 

Sedangkan Camat Batang Cenaku, H. Mas'ud SE dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini dinaikan pukul 13.00.WIB.(by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index