Kejati Tingkatkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Tahun 2014-2019 di Siak ke Penyidikan

Kejati Tingkatkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Tahun 2014-2019 di Siak ke Penyidikan
Hilman Azazi

PEKANBARU  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak tahun 2014-2019 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus dilakukan setelah jaksa penyelidik melakukan kesimpulan terhadap semua keterangan dan data yang didapat. Ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana bansos dan anggaran rutin.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan hal itu. "Kasus baru ke penyidikan. Sudah ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).

Dalam proses penyidikan ini, jaksa penyidik Pidsus kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Siak. Siapa saja mereka Hilman enggan merincikannya. "Lupa saya, nanti lihat SP-nya," kata Hilman.

Hilman menyebutkan, proses penyidikan ini masih penyidikan umum atau pemeriksa saksi-saksi. Belum diketahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. "Masih dik umum," kata Hilman.

Diketahui, hari ini pemeriksaan dilakukan pada sejumlah saksi, di antaranya adalah Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan. Ketiganya diketahui sebagai orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar di Partai Golongan Karya (Golkar).

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Indra, Ulil dan Ikhsan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Terkait dilakukannya pemeriksaan di Siak, Hilman mengatakan, untuk mempermudah pengumpulan keterangan. "Agar mempermudah dan lebih dekat dengan domisili saksi, lebih efisien," tutur Hilman.

Untuk diketahui, saat proses penyelidikan, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016 dan ratusan orang kepala desa.

Selain dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019, Kejati juga mendalami sejumlah kegiatan lainnya di Pemkab Siak. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.***

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index