Warga Desa Alim, Inhu Tebar Ancaman, Gugat Lahan Berujung Perang Batas

Warga Desa Alim, Inhu Tebar Ancaman, Gugat Lahan Berujung Perang Batas
Arbain.

INHU - Kemelut gugatan masyarakat desa Alim kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas 110 hektar lahan terus dilancarkan pada pihak yang menguasainya. Diketahui keberadaan lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Tasma Puja sejak tahun 2009 silam. Sejak itu pula upaya gugat dilakukan namun hingga saat ini perkara tak kunjung jua selesai, bahkan menjelma jadi kasus perang batas antar wilayah desa.

Adalah desa Alim dan Kepayang Sari yang justru saat ini menabuh genderang perebutan lahan seluas 110 hektar tersebut. Hingga belum lama ini pihak kecamatan Batang Cenaku sempat membuka mediasi yang kesekian kalinya guna mejernihkan masalah dan mempertemukan solusi atas masalah yang bisa menimbulkan konflik sosial masyarakatnya itu. Namun mediasi yang digelar oleh Camat baru baru ini juga tak mampu diselesaikan.

Mediasi berjalan hanya menghimpun anggapan dari kedua belah pihak masyarakat desa untuk saling mempertahankan pengakuannya, jika lahan seluas 110 ha yang kini berada dibawah pengelolaan PT. Tasma Puja itu adalah hak miliknya. Baik dari masyarakat Alim ataupun Kepayang Sari sama sama mengklaim lahan itu adalah hak milik mereka. Hingga demikian perdebatan yang dilakukan dalam mediasi di ruang gedung pertemuan kecamatan itu, 25 September lalu.

Walhasil, upaya saling klaim itupun berujung ke ranah kewilayahan desa. Dimana lahan 110 ha yang kini sudah jadi perkebunan kelapa sawit itu mesti didudukan dengan menggunakan cara memperjelas peta wilayah desa maaing masing. Hal ini juga sudah diterangkan sebelumnya dihadapan riaukarya.com. Dalam penjelasan masing masing pihak pun masih berkutat dalam ego masing masing pihak, yakni saling mengakui jika area bermasalah itu berada di wilayah desanya masing masing.

Perkara ini juga telah melibatkan pihak pendamping hukum dari Lembaga Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia - Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI - SPBN). Bahkan, saking sulitnya menemukan penyelesaian masalah, PPKRI - SPBN dalam hal ini diwakili oleh Arbain sempat mengaku didepan awak media ini telah melayangkan surat Pernohonan Perlindungan Hukum pada Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada 14 September 2020, " ya, benar kami telah melayangkan surat itu ke presiden " tegasnya.

Menurut Arbain, beberapa poin telah dicantumkan dalam bundel surat yang ia maksud. Beberapa poin yang dimaksud mengandung alasan dan kondisi hukum atas perkara yang saat ini ia kawal, diantaranya adalah;

1. Bahwa pemberi kuasa adalah masyarakat perorangan dari desa Alim berjumlah 91 dari 110 orang pemilik bidang tanah/lahan seluas 110 ha, terletak diwilayah desa Alim kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

2. Kepemilikan lahan seluas 110 ha tersebut dinyatakan telah memiliki legalitas dari pemerintahan kabupaten Inhu yang dikeluarkan oleh pihak desa Alim pada tanggal 28 Desember 2010 sesuai peraturan dan undang undang terkait dalam hal pokok pokok agraria dan termaktub dalam UU. No 5 tahun 1960.

3. Bahwa lahan seluas 91 ha dari 110 ha tersebut juga memiliki 91 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari 110 SKT atas nama masing masing pemegang hak sesuai data yuridis terlampir dalam SKT seluas 10.000 M2/ha sesuai data fisik/gambar kasar letak tanah yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan.

4. Kepemilikan lahan tersebut juga merupakan Hak Terkuat yang dilindungi undang undang, tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

5. Bahwa perubahan administrasi pemerintahan dalam hal pemekaran desa berkemungkinan berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap pemguasaan dan hak melekat pada bidang tanah seluas 91 ha dari 110 ha dimaksud dan beberapa bidang tanah lainnya yang karena perubahan admimstrasi pemerintahan sekarang berada di wilayah desa lain, maka para tokoh masyarakat, Ninik Mamak, Tua Tau desa Kepayang Sari, desa Cenaku Kecil (desa induk sebelum pemekaran) pada tanggal 12 Oktober 2016 diketahui oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepayang Sari sekarang dikelola oleh PT. Tasma Puja adalah milik warga desa Alim, bekas perladangan warga sejak puluhan tahun silam.

6. Bahwa lahan seluas 110 ha itu saat ini telah dikelola atau dikuasai oleh PT. Tasma Puja menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan ataupun pelepasan hak dari perorangan masuarakat desa Alim selaku pemegang hak/pemilik.

7. Dan persoalan itu kini telah menjadi polemik menahun antar masuarakat desa Alim khususnya pemegang hak dengan PT. Tasma Puja dan pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu , khususnya desa Alim dan pemerintahan desa Alim telah memfasilitasi mediasi guna menemikan penyelesaian terbaik pada tamggal 16 Desember 2016 denga  hasil musyawarah dibuat berita acara tertulis, selanjutnya dokumentasi da berita acara musyawarah tersebut telah disampaikan oleh pemerintah desa Alim kepada Camat Batang Cenaku dan PT. Tasma Puja serta Muspida kabupaten Indragiri Hulu. Dst.

Demikian paparan surat permohonan perlindungan hukum pada presiden yang disampaikan oleh Arbain, Rabu (7/10) sekira pukul.11.00.WIB didepan awak media ini. Arbain juga menyatakan jika masyarakat Alim saat ini telah menduduki lahan 110 ha yang dimaksud. Tak tanggung tanggung, disamping telah menduduki lahan itu, masyarakat desa Alim melalui Arbain juga telah menebarkan pesan bagi siapa saja yang mengelola atau menguasai lahan itu akan berurusan dengan hukum pidana, berdasarkan peguasaan sesuatu yang bukan haknya, " ya akan kami pidanakan bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai lahan itu " tutup Arbain. (by)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index