Kurang dari 24 Jam,

Jasa Raharja Rengat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Pasir Penyu

Jasa Raharja Rengat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Pasir Penyu
Penanggung Jawab Kantor Jasa Raharja Rengat, Juni Panto Susilo berkunjung ke rumah almarhum Suyatno, Selasa 6 Oktober 2020

INHU -  Penanggung Jawab Kantor Jasa Raharja Rengat, Juni Panto Susilo berkunjung ke rumah almarhum Suyatno, Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Kunjungan tersebut dalam rangka menyerahkan santunan kepada ahli waris atas nama Suparti.

Suyatno merupakan korban lakalantas di Jalan Jend Sudirman Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin 5 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Turut hadir dalam kunjungan itu, Imelda Putri sebagai Petugas Samsat Air Molek didampingi Kanit Lantas Polsek Pasir Penyu Ipda Subhan.

Penanggung Jawab Kantor Jasa Raharja Rengat, Juni Panto Susilo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, awalnya petugas Jasa Raharja mendapatkan informasi kecelakaan dari Satlantas Polres Indragiri Hulu .

Kemudian melakukan sistem Jemput bola kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan untuk membantu dalam pengurusan santunan Jasa Raharja. 

“Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- langsung kita sampaikan kepada ahli waris korban via transfer rekening bank, semoga dana santunan Jasa Raharja dapat meringankan beban dari Ahli waris korban Laka Lantas tersebut,” terang Juni.

Untuk besaran Dana Santunan Jasa Raharja  tersebut, sesuai berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Lebih jauh Juni menyampaikan, setiap kecelakaan yang terlapor di kepolisian maka akan di informasikan kepada petugas Jasa Raharja dan akan segera ditindak lanjuti oleh petugas untuk  mengecek kondisi korban yang mengalami luka-luka dan melakukan penjaminan melalui Gl (Guarantee Letter ) atau surat jaminan korban yang disampaikan korban maupun ke rumah sakit yang tujuannya adalah untuk mempermudah pembayaran biaya perawatan korban sehingga korban tidak perlu mengeluarkan dana sebelum batas plafon maksimal 20 juta.

Dana santunan Jasa Raharja ini merupakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang mana dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan bermotor membayar pajak setahun sekali yang bertujuan untuk membantu korban-korban kecelakaan lalu lintas dalam pengobatan luka akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap.

Pria yang dikenal ramah ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. 

"Mari membayar pajak, karena saat ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda Riau dan Jasa Raharja Riau sedang menjalankan program  dispensasi pembebasan denda Pajak maupun dengan SWDKLLJ sampai dengan tgl 15 Desember 2020 nanti," ajaknya. (rls)
 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index