Menggemparkan, Pasca Putusan PTUN Pekanbaru, Ridwan dan Kawan-kawan Naik Banding Ke PTTUN

Menggemparkan, Pasca Putusan PTUN Pekanbaru, Ridwan dan Kawan-kawan Naik Banding Ke PTTUN
Photo bersama Tujuh orang Penggugat

INHU - Pasca keluarnya putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru No. 21/G/2020/PTUN.PBR, dalam putusan majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000.

Tujuh orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait pemberhentian Perangkat Desa Gumanti yakni Surianto B selaku Sekretaris Desa Gumanti, Medis Santosa Kasi Pemerintahan, Resperizon Kasi Pelayanan, Linda Susanti SE Kaur Keuangan, Mahyudin Kepala Dusun I, Hadiyar Kepala Dusun II, Ridwan Kepala Dusun III yang berhentikan oleh kepala desa Gumanti. 

Ridwan Kepala Dusun III yang diberhentikan mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak puas dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru karena yang digugat terkait surat pemberhentian dari kepala desa Gumanti diduga melanggar undang-undang desa. Menurutnya dalam  amar putusan tidak ada sedikitpun menyinggung tentang gugatan yang diajukan. 

Ridwan menegaskan, pihaknya akan mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hal ini dilakukan supaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. 

"Kepada Pemerintah desa Gumanti supaya lebih bijaksana dalam penangani permasalahan yang ada di desa, baik bersama aparatur pemerintah  maupun bersama masyarakat," sebut ridwan kepada wartawan, Sabtu 3 Oktober 2020.

Sementara itu, Irjon Kepala Desa Gumanti hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index