Tinggalkan Surat Wasiat Pembagian Harta, Aparan Warga Inhu Gantung Diri

Tinggalkan Surat Wasiat Pembagian Harta, Aparan Warga Inhu Gantung Diri
Polsek Kelayang dan masyarakat evaluasi mayat korban gantung diri di Rakit Kulim

INHU - Ali Amran alias Aparan (39) warga Desa Talang Suka Maju Kecamatan Rakit Kulim, Inhu ditemukan sudah membusuk dalam hutan wilayah Desa Talang Sungai Limau Kecamatan Rakit Kulim, pria itu diduga gantung diri dan sempat meninggalkan surat wasiat berisi pembagian harta untuk anaknya.

Mayat Aparan ditemukan oleh Siaran (50) warga Desa Talang Singai Limau ketika mencari kemenyan didalam hutan, Jumat 2 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 3 Oktober 2020 siang membenarkan temuan mayat yang telah membusuk di Desa Talang Sungai Limau itu.

Lebih jelas dikatakan Misran, temuan mayat ini berawal saat Siaran, Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB berjalan kaki menuju hutan untuk mencari kemenyan, sekitar 500 meter dari rumahnya, Siaran melihat mayat laki-laki yang sudah mulai membusuk.

Melihat hal itu, Siaran langsung berlari menuju pemukim dan melaporkan temuannya ini pada perangkat desa. Selanjutnya perangkat desa melaporkan temuan mayat ke Polsek Kelayang. Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 Km, sekitar pukul 14.00 WIB barulah Kapolsek Kelayang beserta sejumlah personel tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ternyata benar, ditemukan mayat laki-laki dengan posisi tertelentang ditanah, lehernya masih terikat pada dahan pohon karet dengan tali dari akar kayu dan kain sarung yang disambung, namun ikatan pada dahan pohon karet itu sudah lepas karena sudah terlalu lama.

Mayat itu langsung dievakuasi, kemudian divisum oleh dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 6-7 hari.
Diketahui mayat laki-laki itu bernama Aparan, warga Desa Talang Suka Maju dan diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Menurut keterangan Mewah (27), istri korban, tanggal 24 September 2020 lalu, korban berangkat dari rumah dengan membawa bekal nasi, kain sarung dan senter.
Sebelum berangkat, korban menitipkan surat pada anaknya dan mengatakan bahwa surat itu jangan dibuka tapi langsung diserahkan pada istrinya.

"Ternyata surat itu berisi tentang pembagian harta warisan berupa kebun kelapa sawit," ucap Misran.

Korban sudah dimakamkan dan pihak keluarga telah menanda tangani surat tidak bersedia untuk otopsi (ril)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index