Kapolres Inhu Hadiri Vidcon Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Kapolres Inhu Hadiri Vidcon Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2020
Rapat koordinasi Vidcon dilantai empat lobi VIP kantor Bupati Inhu

INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhu, AKBP Efrizal S.IK mengikuti rapat Vidcon koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bersama Menko Polhukam, Mendagri, BNKP, KPU RI, Bawaslu RI dan instansi terkait lainnya.

Rapat Vidcon tersebut digelar dilobi lantai 4 kantor Bupati Inhu, Jumat 2 Oktober 2020 pagi juga dihadiri oleh Sekdakab Inhu H. Ir. Hendrizal, M.Si, Dandim 0302 Inhu diwakili Kasdim Mayor Inf. S. Nababan, Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP, M.Si, Komisioner KPU Inhu Ronaldi Ardian SH dan Risman. SP serta Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar, S.Sos.

Berikut rangkuman sambutan Menko Polhukam RI  Prof. Mahfud MD ketika Vidcon tersebut, hingga saat ini pelaksanaan tahapan Pilkada masih dalam keadaan baik, namun masih terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Tahap kampenye telah mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2020 hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Pada pelaksanaan penetapan Paslon dan pencabutan nomor urut adanya terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

KPU sudah mengeluarkan PKPU yang mengatur tidak boleh nimbulkan kerumunan lebih dari 50 org dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagi pelanggar akan ada sangsi.

Adanya maklumat Kapolri no 3 terkait pencehan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada, diharapkan Polri tetap bersikap tegas seperti hingga saat ini.
Selain itu, ada beberapa Ormas yang meminta agar Pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 demi keselamatan rakyat, namun penundaan Pilkada tidak perlu dilakukan, tetapi protokol kesehatan yang harus diperketat.

Sementara, Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, penyelenggara Pilkada didaerah lebih tegas dan para pasangan calon mematuhi fakta integritas yang telah ditandatangani pasangan calon terkait pencegahan Covid-19 selama Pilkada.

KPU telah melakukan upaya dengan membuat pemberitahuan dan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu dimasa pandemi.
KPU telah membuat PKPU terkait pelaksanaan Pemilu dan kampanye dimasa pandemi.

Kendala kampanye diantaranya masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan kampanye karena masih menunggu rekomendasi dari gugus tugas.
Perlunya ketegasan dari penyelenggara didaerah yang dibantu oleh aparat keamanan untuk menindak tegas setelah teguran, jika masih tidak diindahkan agar berani menerapkan sangsi sesuai PKPU.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan Bimtek terhadap badan ad hock penyelenggara pemilihan, optimalisasi pemanfaatan media sosial pembuatan konten yang bisa share kedaerah.

Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH ketika rapat itu menegaskan, jika Bawaslu telah melakukan langkah- langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye. Langkah - langkah penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada yaitu,  peringatan tertulis, koordinasi tim Pokja, tindakan pembubaran, jika masih tidak diindahkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan pelanggaran administrasi.

Ada beberapa saran dan rekomendasi dari Bawaslu RI, yakni perlu diatur ketentuan terkait posko pemenangan Paslon, melibatkan Satpol PP pada kegiatan kampanye, penegasan perizinan kegiatan kampanye oleh pihak terkait, perlu juga diatur ketentuan dan jadwal kampanye untuk antisipasi Paslon berkampanye di tempat dan waktu yang sama dan penetapan standar biaya daerah dalam hal pemberian biaya transpor, makan, minum serta lainnya.

Sedangkan Wakapolri menyampaikan, gambaran situasi kejahatan secara umum dinilai terjadi penurunan.
Saat ini Polri sedang melakukan penyidikan terhadap 12 kasus tindak pidana Pemilu.
Masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baintelkam Polri telah mempersiapkan kuisioner IPKP tahap III dengan menambahkan satu variabel khusus tentang protokol kesehatan petugas, pemilih, TPS dukungan dan ketersediaan APD dan infrastruktur. 
Kapolri telah mengeluarkan telegram dan perintah terkait netralitas Polri.

Selanjutnya, Mendagri RI juga mengatakan, adanya kekhawatiran yang disebarkan terkait peningkatan Covid-19 pada saat Pilkada. Sudah dilakukan Rakor provinsi dan daerah peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah sesuai Inpres. 
Masih ada pelanggaran di Tegal namun bukan terkait kegiatan Pilkada dan tindakan yang dilakukan Polri terkait penindakan terhadap pemberi izin dan pelaksana kegiatan agar menimbulkan efek jera.

Tegakkan peraturan dan UU yang ada terkait pencegahan Covid-19. Alat peraga kampanye diutamakan mendukung penangan Covid-19 seperti masker yang bergambar pasangan calon (ril)

Berita Lainnya

Index