Pesepeda Tidak Diwajibkan Gunakan Helm, Ini Alasan Menhub

Pesepeda Tidak Diwajibkan Gunakan Helm, Ini Alasan Menhub
Pesepeda Inhu / foto K fb Boeng Alie

RiauKarya.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan bersepeda. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 itu akan menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin bersepeda di jalan raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, PM 59/2020 tak mewajibkan kepada pesepeda memakai helm dan spakbor. Dia mengakui kedua hal ini sempat menjadi perdebatan alot saat penyusunan aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, PM 59/2020 tak mewajibkan kepada pesepeda memakai helm dan spakbor. Dia mengakui kedua hal ini sempat menjadi perdebatan alot saat penyusunan aturan.

“Ya memang tentang helm dan spakbor itu cukup panjang, cukup alot. Helm kan melindungi keselamatan, tapi ada pemikiran, dari rumah mau ke warung mosok harus pakai helm, akhirnya jadi opsional,” katanya dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Budi menuturkan untuk tujuan tertentu, misalnya berolahraga, helm wajib digunakan. Namun, untuk kegiatan santai sehari-hati, helm dan spakbor tetap opsional. Meski begitu, dia menganjurkan tetap memakai helm.

“Kalau kita mungkin ingin lebih safety, para pesepeda pakai helm untuk kepentingan umum, untuk olahraga itu wajib, opsional kalo menggunakan ya lebih baik,” katanya.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index