Tim Justisi Kecamatan Tapung Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan

Tim Justisi Kecamatan Tapung Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan
Tim Justisi Kecamatan Tapung beri arahan protokol kesehatan kepada warga

KAMPAR - Tim Justisi Gabungan di Kecamatan Tapung terdiri personel Polsek Tapung, Anggota Koramil 16 Tapung, Staf Kecamatan Tapung dan Pemdes Petapahan Jaya, Rabu pagi (23/9/2020) lakukan penerapan Perbup Kampar nomor 44 / 2020, untuk pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Pasar SP.1 Desa Petapahan Jaya.

Kegiatan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan ini dipimpin Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, bersama Camat Tapung Drs. Amri Yudo M.Si serta Danramil 16 Tapung yang diwakili Babinsa Sertu Syaiful Bahri.

Juga hadir dalam kegiatan ini Kades Petapahan Jaya Sdr. Uli Khadirun beserta staf dan anggota FKPPI Rayon IV Tapung yaitu Anik Kristiani, Hesti Seli, Agus Rohadi dan Surahman.

Dalam pelaksanaanya Tim Justisi Gabungan ini memberikan himbauan serta teguran kepada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berada di kawasan Pasar SP.1 Desa Petapahan Jaya, Tapung ini.

Sekitar 100 orang warga pengunjung pasar yang belum mengenakan masker diberikan teguran oleh Tim Justisi ini, sebagian dari mereka juga ada yang diberikan masker oleh petugas dan disuruh langsung memakainya di hadapan petugas.

Pada kesempatan ini, petugas juga masih mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi denda atau kerja sosial, dijelaskan oleh petugas bahwa hal ini dimaksudkan supaya masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 agar Pandemi ini segera berakhir.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa pada tahap awal kegiatan Tim Justisi Gabungan ini masih menerapkan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, 

"Berikutnya Tim akan menerapkan sanksi denda atau kerja sosial bagi yang masih tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan ini," jelas Marno.

Berita Lainnya

Index