LKS Lansia Sekarang Berganti Nama Menjadi PUSAKA

LKS Lansia Sekarang Berganti Nama Menjadi PUSAKA

INHU - Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS Lansia) berganti nama menjadi PUSAKA (Pusat Santunan Keluarga).Untuk LKS Bina Lansia Inhu sendiri, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 1126/4.1/KS.02/06/2020 Tanggal 15 Juni 2020 tentang penyeragaman nama LKS-LU secara nasional menjadi PUSAKA (Pusat Santunan Keluarga) serta Surat Edaran Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos RI Nomor : 316/4.6/KS.02/9/2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Propinsi Riau Nomor : Kpts. 64/DINSOS/IX/2020 tanggal 21 September 2020, menjadi PUSAKA Riau 6.

"Hal ini tertera dalam bunyi lampiran Surat Keputusan tersebut ada 9 Lembaga Pengelola Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Propinsi Riau menjadi PUSAKA Riau 1 sampai dengan Pusaka Riau 9," ujar H. Cucu Sulaeman selaku pimpinan LKS Bina Lansia Inhu. 

Sedangkan LKS Bina Lansia Inhu kata H. Cucu Sulaeman M. Pd, menjadi PUSAKA Riau 6. Surat Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 31 Desember 2024, ungkapnya. 

 Dengan pergantian nama tersebut pola kegiatan pelayanan sosial Lanjut Usia pun berubah dari PROGRESLU (Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia) menjadi ATENSI Lansia (Assistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia), namun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya masih sedang dalam penyelesaian Ditjenrehsos Kemensos RI.

Cucu Sulaeman Ketua PUSAKA Riau 6 menyebutkan, bentuk pelayanan kesejahteraan sosial pada lanjut usia tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yakni pelayanan kesejahteraan sosial, teraphy pisik, mental spiritual dan penghidupan berkelanjutan bagi lansia potensial, serta perawatan sosial.

" Pelayanan yang dilakukan oleh lembaga selama ini,  adalah bagi lansia yang tidak sedang mendapat bantuan yang sama dari pihak lain," tambahnya. 

Penyeragaman nama inipun salah satu tujuannya adalah agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat umum dan karena sebagai Pusat Santunan Keluarga.  Maka masyarakat pemerlu pelayanan sosial (PPS), bisa dengan mudah menghubungi lembaganya/kantornya, apabila merasa memerlukan pelayanan lembaga,tutupnya.(shp) 

Berita Lainnya

Index