Wujudkan Jaminan Sosial Non ASN, Pemkab Kuantan Singingi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Wujudkan Jaminan Sosial Non ASN, Pemkab Kuantan Singingi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Kuantan Singingi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Rengat tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai Negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena di Ruangan Kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, pada jumat 18/09/2020.

Dalam acara tersebut turut hadir, Assisten I Setda Kuansing Muhjelan Arwan,SH.MH, serta Kepala Dinas DPMPTSPTK Mardiansyah, S.Sos, M.M.

Dalam kesempatannya Bupati H Mursini menyampaikan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggungjawab dan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Kegiatan Penandatanganan MoU ini dirangkaikan dengan penyerahan simbolis kartu peserta non ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) serta penyerahan santunan jaminan kematian untuk 5 orang ahli waris non ASN dan UMKM  di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi.

Santunan tersebut diantaranya diberikan kepada almarhum Suwardi Anggota BPD Desa Sungai Keranji, Almarhum Sapna dari UMKM atau dari warung usahanya, Almarhum Mahyuddin dari UMKM usaha kerajinan sepatu kulit, dan santunan jaminan kematian dan hari tua untuk ahli waris dari almarhum Cecep Supiatna Karyawan KUD Prima Sehati dan almarhum Golden Perantoan karyawan Dutapalma Nusantara.

MoU ini tentunya juga memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kuantan Singingi, khususnya bagi pegawai non ASN.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat menerangkan, dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Helena menambahkan, Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. Misalnya, jaminan kecelakaan kerja. “Manfaatnya yang pertama adalah bantuan transport dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Kemudian biaya pengobatan yang tidak terbatas,” jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Kalau terjadi kematian gara-gara bekerja maka diberi santunan, kemudian kalau ada anaknya biaya sekolahnya kita tanggung sampai kuliah. Tentu kita tidak berharap ada resiko yang mengenai kita, tetapi yang namanya takdir kita tidak tahu,” kata Helena.

“Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga Non ASN terlebih bagi mereka yang mengalami resiko sosial ekonomi tertentu,” ujar Helena.

Dia berharap, MoU ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.(rls)

#Ekonomi

Index

Berita Lainnya

Index