Pelaku Tabrak Lari Pengemudi Pajero Menyerahkan Diri ke Mapolresta Pekanbaru

Pelaku Tabrak Lari Pengemudi Pajero Menyerahkan Diri ke Mapolresta Pekanbaru
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Saat Pers Rilis

PEKANBARU - Pengemudi mobil Pajero sport yang menabrak pesepeda Zulhemi(44) pada Minggu(13/09) hingga korban meninggal dunia di Jalan Jenderal Sudirman (Sebelum tikungan Jalan Arifin Achmad) akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru Polda Riau.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui  Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, SIK, M.Si saat menggelar Pers Rilis di Mapolresta Pekanbaru, Senin(14/9/2020).

'Sudah menyerahkan diri, pelaku berinisial MA datang didampingi pengacaranya sekira pukul 10.50 wib," ungkap Emil.

Disampaikan lebih lanjut oleh Kasat Lantas saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 dan 312 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 September 2020, sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku MA yang mengendarai Mobil Pajero Sport BM 1233 RQ warna putih menabrak dua orang pesepeda di Jalan Sudirman-Arifin Ahmad yang megakibatkan korban Zulhemi meninggal dunia dan Haryanto Jasman luka berat.

Berita Lainnya

Index