Lari ke Pemukiman Warga, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Polsek Bukit Raya

Lari ke Pemukiman Warga, Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Polsek Bukit Raya

PEKANBARU - Polsek Bukit Raya kembali mengamankan pelaku kejahatan jalanan pencurian  dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Sabtu 12/09/2020.

Pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada Sabtu(12/09) sekira pukul 10 WIB terhadap korban Pitriani als Vivi(27)  bin Dasir, pada saat itu korban sedang melintasi jalan KH Nasution dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Dari arah belakang sebelah kanan korban muncul 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor satria FU warna merah plat nomor tidak terpasang yaitu tersangka inisial SPP(23) alias S bin HH dan tersangka AK, tersangka inisial SPP alias S bin HH yang dibonceng saat itu mengambil dan menarik handphone yang terletak di saku dasbor sepeda motor korban kemudian melarikan diri dan korban berteriak "maling..maling..maling" sebanyak tiga kali sambil mengejar tersangka.

Dipersimpangan Hotel City Smart jalan KH Nasution Kota Pekanbaru, korban berusaha mencegat kendaraan tersangka sehingga berbenturan kedua sepeda motor tersebut dan tersangka terjatuh di Jalan aspal, tersangka AK kembali bangkit menegakkan motor satria fu dan melarikan diri.

Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan seorang dari tersangka inisial SPP alias S bin HH, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pukul 11.00 WIB.

Tersangka SPP alias S bin HH melarikan diri ke arah pemukiman rumah warga dan bersembunyi di atas salah satu atap rumah  warga, mendapat informasi dari masyarakat Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) dan langsung mengamankan tersangka SPP alias S bin HH.

"Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi jambretnya di Jalan KH Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya  tepat di depan Halte Tower Indosat, sedangkan tersangka inisial AK melarikan diri dan masih terdaftar dalam pencarian orang(DPO)," jelas Kapolsek.

Dilanjutkan Bainar, dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dilakukan bersama tersangka AK, sehingga tersangka saat ini diamankan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1(satu) unit handphone merek vivo, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka dapat disita barang bukti 1(satu) unit hansphone merek Vivo, tersangka inisial SPP alias S bin HH dapat dipersangkakan pasal 365 KUH Pidana.

Berita Lainnya

Index