Curi Pompa Hidrolik, Pelaku Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Curi Pompa Hidrolik, Pelaku Ditangkap Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU - Dua orang dewasa diamankan Polsek Tenayan Raya setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Jalan Melebung  Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Minggu 13/9/2020

Kejadian berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik di dekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50(lima puluh) meter pada hari Minggu tanggal 13/09/202 04.00 WIB, karana merasa takut pergi memberitahukan kepada pemiliknya Toni Candra.

Korban bersama teman-temannya turun ke lokasi kejadian dan melihat 1(satu) unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merek Hitachi sudah tidak ada lagi, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya.

Berawal Informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15 WIB, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Piket Reskrim dan Tim Opsnal langsung turun ke tempat kejadian perkara.

Setibanya di lokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor Tim Opsnal dan anggota Reskrim lainnya menelusuri jejak ban di sepenjang Jalan yang dilalui tersangka hingga menuju ke arah salah satu rumah masyarakat, setibanya di rumah masyarakat yang dicurigai Tim Opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.

Dengan penuh kecurigaan Tim Opsnal  langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumahnya, ditemukan barang hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek hitachi, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya H.M Hanafi, membenarkan telah melakukan penangkapan 2(dua) orang tersangka laki-laki inisial EK Alias E(36) warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS bin alm AS(22) warga Lampung. 

Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di Area Perkebunan Sawit berupa 1(satu) unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merk Hitachi merupakan milik Toni Candra, pada hari minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15 wib, diketahui kejadian pencurian dengan pemberatan ini pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 04.00 WIB.

"Setelah kedua tersangka kita amankan dan disita barang bukti berupa 1(satu) unit mesin pompa hidrolik alat nerat merek Hitachi 1(satu) buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi, kedua tersangka sebelum melakukan aksi menggunakan narkotika jenis shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba, tersangka dipersangkakan pasal 363 KUH Pidana," jelas Kapolsek.

Berita Lainnya

Index