Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba, pada Jumat malam (11/9/2020) di wilayah Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DD alias DV (23) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 5 paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah bong atau alat hisap shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (11/9/2020) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Pantai Raja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial DD alias DV yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu pada saku celana sebelah kanan dan sebuah bong, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Berita Lainnya

Index