Tangkap 3 Pelaku Curas, Satreskrim Polresta Pekanbaru Ungkap Keberhasilan

Tangkap 3 Pelaku Curas, Satreskrim Polresta Pekanbaru Ungkap Keberhasilan
Kapolresta Pekanbaru Saat Press Conference

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan(jambret) dengan cepat, dan kini pelaku kejahatan jalanan tersebut telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial MA pada hari Senin(08/09) pukul 19.30 WIB.
Satreskrim Polresta Pekanbaru telah berhasil menangkap 3(tiga) orang pelaku di tempat persembunyian di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto Kota Pekanbaru, dari ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus sangat sadis yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam ekspos ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H didamping Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu M Aprino Tamara S.tr.k, mengatakan penangkapan juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang merupakan pengembangan penyelidikan dari kerja keras Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru. 

Pertama, penangkapan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Patimura Kota Pekanbaru pada tanggal 29 Agustus 2020 yang berakibat korban(sumiyati) meninggal dunia di TKP, tersangka inisial MA(17) masih pelajar warga Kota Pekanbaru, pada Jumat 11/9/2020

Dari penangkapan tersangka inisial MA diamankan barang bukti, 1(satu) unit sepeda motor merek honda beat warna merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, 1 unit helm,1 helai baju kemeja, 1 helai celana levis dan hasil visum et repertum dari korban.

Berdasarkan peristiwa tersebut Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik dan tanggal 8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku lainnya ada 2(dua) orang, pertama, Iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP Jalan Teratai Kota Pekanbaru pada tanggal 7 Juli 2020 barang bukti 1(satu) buah kotak hansphone,1 (satu) unit handphone warna rose gold, 1(satu) unit helem merek GM warna hitam.

"Kemudian juga diamankan di salah satu kamar hotel di jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana curas atau penjambretan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada tanggal 8 September 2020 pukul 12.17 WIB dengan barang bukti 1(satu) unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY," ungkap Kapolresta.

Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana, keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di Jalan Patimura bersama M.A.P yang saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).

Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1(satu) unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan di pinggir Jalan Teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO).

Dan terhadap tersangka HF dipersangkakan pasal 365 KUH Pidana, tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik handphone korban dengan cara paksa.

Berita Lainnya

Index