Tambang Emas Ilegal, 25 Rakit PETI Dibakar Polres Kuansing

Tambang Emas Ilegal, 25 Rakit PETI Dibakar Polres Kuansing

KUANSING - Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak kapok meski penegak hukum di wilayah tersebut telah menindak tegas para pelaku.

Berbagai upaya telah dilakukan jajaran polisi resort (Polres) Kuansing, baik melalui imbauan maupun pencegahan dengan kegiatan patroli. Bahkan, 25 rakit PETI di Desa Gunung Kesiangan dirusak dan dibakar oleh Polres Kuansing.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat terkait keberadaan PETI yang beroperasi di Desa Gunung Kesiangan. Kegiatan penambangan ilegal itu sudah sangat meresah kan masyarakat. Atas laporan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP.Hengki Poerwanto.Sik,MM mengintruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas kegiatan PETI di Desa Gunung Kesiangan.

Jajaran Polres Kuansing yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra.SIK serta Kapolsek Benai turun langsung untuk melakukan penertiban ke lokasi PETI yang berada di Desa Gunung Kesiangan pada Rabu (9/9/2020). Petugas kemudian memusnakan 25 rakit PETI.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM pihaknya jajarannya secara berkelanjutan akan terus melaksanakan penertiban dompeng Peti emas di beberapa wilayah Kuansing.

"Saya sudah mendapat laporan dari Kasat Reskrim dan Kapolsek Benai bahwa hasil kegiatan penertiban dompeng Peti emas hari ini di Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Petugas telah memusnahkan 25 rakit dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Henky kepada Riaukarya.com, Kamis 10 September 2020.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat betul betul sadar hukum bahwa aktifitas PETI yang dilakukannya tersebut merupakan tindak pidana, ada sanksi hukuman penjara bagi para pelakunya, serta dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerja itu sendiri dan orang lain," tutupnya (Rowandri)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index