Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online

Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online
Istimewa

KUANSING - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku judi online jenis slot dan togel online di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing pada Sabtu (5/9) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa uang senilai Rp910,000, 1 unit handpone merek redmi 8, 2 unit vivo Y 12, 1 unit appo A 3s, dan 1 unit vivo Y 93.

Dengan tertangkapnya satu orang pelaku judi online jenis slot dan togel online yang berinisial MDN pada pukul 21.40 WIB merupakan bukti serius polres Kuansing memberantas penyakit masyarakat yang sering terjadi di wilayah hukum polres Kuansing.

"Penangkapan tindak pidana perjudian ini tidak terlepas atas kerja sama Satreskrim dengan masyarakat setempat yang bersedia memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim," kata Kapolres Kapolres Kuansing AKBP. Hengki Poerwanto.S.IK.,M.M saat dihubungi Riaukarya.com, Senin 7 September 2020

Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat reskrim AKP.  Andi Cakra Putra.  S.IK serta Kanit PPA AIPDA Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang. 

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti. Kemudian, setelah diinterogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online jenis slot dan togel online dengan modus operandi merentalkan handpone miliknya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp20.000 hingga Rp100.000 untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp500.000
per minggunya.

Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian dilakukannya.

"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pendata," tutup Kapolres Kuansing. (Rowandri)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index