Curi Televisi di Dalam Masjid, Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Sukajadi

Curi Televisi di Dalam Masjid, Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Sukajadi

PEKANBARU - Polsek Sukajadi berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial TNW alias D (18) warga Jalan Teratai Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Jum'at 04 September 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian bermula ketika Ahmad Shirotol sedang berada di dalam Masjid Al-Jihad tepatnya di dalam kamar, mendengar suara seperti benda terjatuh dan Ahmad Shirotol segera mengecek rekaman CCTV Masjid, dari rekaman kamera CCTV tersebut, melihat ada seorang laki-laki terlihat keluar dari jendela Masjid.

Ahmad Shirotol menghubungi pengurus Mesjid dan pengurus Masjid menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sukajadi, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Selamet, S.H sebagai pawas malam itu bersama Piket Reskrim.

Piket SPKT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Jihad Jalan Melur No. 26 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, petugas Kepolisian melihat pelaku masih ada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan tersangka inisial TNW alias D.

TNW alias D tertangkap tangan sedang membawa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam, yang mana Televisi tersebut sebelumnya terpasang di dalam Masjid Al-Jihad dan setelah diperiksa tersangka juga telah merusak kotak infak Masjid sebanyak 2 buah. Selanjutnya tersangka inisial TNW alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.

Disampaikan Kapolsek, dari Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka inisial TNW alias D oleh tim opsnal dan tersangka mengakui melakukan aksi pencuriannya itu, barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari tersangka.

"Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolsek.

(Riyanto Berto)

Berita Lainnya

Index