Ditangkap Polisi Saat Letakkan Kotak Rokok Berisikan Narkotika di Bawah Tiang Listrik

Ditangkap Polisi Saat Letakkan Kotak Rokok Berisikan Narkotika di Bawah Tiang Listrik

PEKANBARU - Seorang pelaku peredaran narkotika ditangkap saat meletakan kotak rokok merek surya kecil di bawah tiang listrik  yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika sedangkan seorang pelaku lagi ditangkap di rumah yang tidak jauh dari tempat penangkapan awal, Jumat 28/8/2020.

Berawal informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika pada hari Jum'at(28/07) pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku peredaran narkotika yang akan bertransaksi narkotika.

Setelah penyelidikan dan pengintaian dilakukan, melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Sepeda Motor merek honda beat warna putih Nomor  Polisi BM 2254 AAU berhenti di bawah tiang listrik di persimpangan Jalan Rambutan V sambil meletakan kotak rokok merek surya kecil dibawah tiang listrik, dengan sigap Tim Opsnal menangkap pelaku tersebut dengan menyuruh ambil kotak rokok merek surya itu kembali dan membukanya sehingga di dalam kotak rokok surya berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 7 butir.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, S.H, M.H, membenar telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka inisia FS alias A bin RS,  (28) warga jalan rambutan dan  tersangka inisial A alias D bin S ( 22 ) warga jalan arengka, kedua terangka ditangkap pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2020 pukul 22.30 wib di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Tersangka FS alias A bin RS dan mengakui 7 butir pil ekstasi yang di dalam kotak rokok surya kecil miliknya, sehingga kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek bukit raya "ujar Kapolsek.

Dari tersangka dapat disita barang bukti 1 (satu) kotak rokok surya kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) butir Narkotika diduga jenis pil ekstasy (warna orange merwk WB dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek honda beat warna putih Nomor  Polisi BM 2254 AAU.

Berita Lainnya

Index