Jual Shabu, Pria 41 Tahun Ini Ditangkap Di Bengkel Service Radiator

Jual Shabu, Pria 41 Tahun Ini Ditangkap Di Bengkel Service Radiator

PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya telah mengamankan seorang laki-laki berusia 41 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru, Senin 31/8/2020.

Pelaku yang diduga terlibat jaringan narkotika memiliki, menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, Informasi diberikan masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada hari Senin(31/08) sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan masyarakat dan dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial A alias S bin A saat sedang  KM 13 di Jalan Lintas Timur kelurahan mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepatnya di bengkel servis radiator.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial A alias S bin A diduga sebagai pengedar, menjual, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, tersangka tersebut ditangkap sedang berada di bengkel servis radiator di KM 13 Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 

Penangkapan tersangka inisial A alias S bin A merupakan warga Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru, atas informasi dari masyarakat sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka inisial A alias S bin A ditemukan pada kantong celana sebelah kiri yang dipakai tersangka saat itu berupa 1(satu) bungkus narkotika diduga shabu, 

"Setelah tersangka ditangkap kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan bengkel servis radiator ditemukan alat hisap shabu yang tersimpan didalam dompet warna hitam, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya," jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial.A alias S bin A berupa 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merek USED, narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 gram (Nol koma enam belas gram) dalam bentuk bungkusan, 1 (satu) botol plastik yang tutupnya di lobangi sebagai alat hisap sabu / bong, 1 (aatu) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik,1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Sedangkan tersangka inisial A alias S bin A  tersebut dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo. 112 Ayat 1 UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya

Index