Modus Pinjam, Seorang Pria Gelapkan Sepeda Motor Temannya

Modus Pinjam, Seorang Pria Gelapkan Sepeda Motor Temannya

PEKANBARU - Seorang pria berusia 34 tahun setelah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama penggelapan sepeda motor, telah diamankan di Polsek Senapelan, Minggu 30/8/2020.

Pada hari Selasa tanggal 11 agustus 2020 sekira pukul 08.00 wib, tersangka mendatangi korban Junaidi Tanjung (42) yang sedang berjualan di Pasar Sago Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, tersangka berinisial Z alias J bin J datang untuk meminjam sepeda motor kepada korban Junaidi Tanjung. 

" Bang pinjam sepeda motor sebentar, untuk menjemput istri ", kata tersangka, karena sudah kenal dan percaya, korban Junaidi Tanjung menyerahkan kunci kontak sepeda motornya kepada pelaku inisial Z alias J bin J kemudian tersangka inisial Z alias J bin J membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah maron nomor polisi BM 2495 QH.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K, S.H, M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial Z alias J bin J berumur 34 tahun, setelah melakukan penggelapan sepeda motor yang dipinjam tersangka inisial Z alias J bin J kepada korbannya Junaidi Tanjung.

"Setelah sepeda motor dapat dikuasai tersangka inisial Z alias J bin J kemudian sepeda motor dibawa ke daerah XIII kota kampar kabupaten kampar, dan dijual tersangka seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada temannya berinisial EENG status dalam pencarian orang (DPO), korban Junaidi Tanjung melaporkan kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," terang Kapolsek.

Pada hari pelaporan tersebut lanjut Kapolsek, korban memberikan informasi bahwa tersangka Z alias J bin J, yang  menggelapkan sepeda motor miliknya telah diamankan warga Jalan Yos Sudarso Gang Maju Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 11.00 wib tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F. Sinuraya.,S.H berangkat mendatangi tempat kejadian perkara dan setibanya dilokasi tersebut langsung mengamankan tersangka Z alias J bin J dan dibawa ke polsek senapelan.

"Setelah ditangkap dan diamankan tersangka Z alias J bin J, dapat pula disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah maron tahun 2006 nopol BM 2495 QH, dari pengakuan tersangka tersebut sudah 4(empat) kali melakukan kejahatan yang sama ( penggelapan) dan berstatus sudah residivis," tambah Kapolsek.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan test urine dengan menggunakan alat testpack narkotika didapat hasil Urine (+)/Positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine, pengakuan tersangka sendiri uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk biaya hidup. 
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Berita Lainnya

Index